V News

Dramatis Mantan Direktur PT ABB Dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sempat Lakukan Perlawanan

153
×

Dramatis Mantan Direktur PT ABB Dieksekusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sempat Lakukan Perlawanan

Sebarkan artikel ini
Detik detik mantan Direktur PT ABB melawan saat eksekusi di jebloskan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin (10/11/2025)

Venomrna.id – Suasana tegang terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Senin (10/11/2025) petang, ketika petugas kejaksaan mengeksekusi seorang terpidana kasus penipuan bernama Iwan Hartono, mantan Direktur PT Anisa Bintang Blitar (ABB). Eksekusi berjalan dramatis setelah Iwan menolak dibawa ke Lapas Bulak Kapal untuk menjalani hukuman.

Dalam rekaman video amatir milik petugas kejaksaan, terlihat terpidana berusaha melawan dan menolak masuk ke mobil tahanan. Iwan bahkan sempat melayangkan pukulan dan tendangan ke arah sejumlah petugas sambil berteriak histeris. Butuh waktu beberapa menit bagi aparat untuk menenangkan dan akhirnya membawa yang bersangkutan ke Lapas Bulak Kapal.

Baja juga:  Spesialis Curanmor di Bekasi Diringkus Polisi

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Riyan Anugerah, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap Iwan Hartono setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Terpidana terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yang bersangkutan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Proses perkara ini cukup panjang karena sempat melalui beberapa upaya hukum,” jelas Riyan saat dikonfirmasi, Senin malam.

Kasus yang menjerat Iwan Hartono bermula dari proyek revitalisasi pembangunan dan pengelolaan Pasar Kranji, Bekasi, di mana PT ABB menjadi pemenang tender yang diumumkan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, Iwan diduga memberikan cek kosong kepada rekanan berinisial RTH senilai hampir Rp3,1 miliar. Tindakan tersebut dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

Baja juga:  Kapolda Metro Jaya: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Penuhi Unsur Lanjut Penyidikan

Hingga kini, proyek revitalisasi Pasar Tradisional Kranji yang dikelola Pemkot Bekasi masih mangkrak. Padahal, tender telah dilaksanakan beberapa tahun lalu. Bangunan lama pasar sudah diratakan, sementara lokasi proyek kini hanya berupa tanah kosong. Ratusan pedagang pun masih bertahan di penampungan sementara dengan kondisi memprihatinkan.

Para pedagang menuntut Pemkot Bekasi segera menuntaskan pembangunan pasar, mengingat sebagian besar dari mereka telah menyetor dana pembelian kios dengan total mencapai sekitar Rp25 miliar.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *