Venomena.id – Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya lakukan monitoring penjualan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sekaligus koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan pengecekan rutin ke seluruh titik wilayah hukum untuk memastikan bahan pokok warga tersebut dijual sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
“Pengawasan terhadap para pedagang atau pelaku usaha secara rutin agar tidak menjual berasmelebihi harga HET dan apabila selama batas waktu teguran masih menjual beras di atas HET akan ditindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha,” kata Edy Suranta dalam keterangannya kepada awak media, Jakarta, Senin 10 November 2025.
Edy Suranta mengungkapkan, Satgas melakukan pengecekan pasar tradisional di luar dari titik pengecekan rutin. Hasilnya masih ada yang melakukan pelanggaran.
Untuk di Jakarta Barat dari 15 titik pengecekan ditemukan lima toko yang masih menjual beras premium di atas HET. Kemudian, Jakarta Timur dari 15 titik pengecekan ditemukan 10 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 15
titik menjual beras medium di atas HET serta dua titik menjual beras sphp diatas HET.
Lalu, Tangerang Selatan dari 15 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras medium di atas HET. Selanjutnya, Bekasi Kabupaten dari 10 titik pengecekan ditemukan satu titik yang menjual beras premium di atas HET.
“Bekasi kota dari 15 titik pengecekan ditemukan 5 titik yang menjual beras premium diatas HET dan 4 titik menjual beras medium di atas HET. Wilayah Bandara Soetta, Kepulauan Seribu dan Tanjung Priok tidak terdapat pasar lain selain yang di cek langsung oleh satgas,” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Edy, dari hasil kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebanyak 1.403 total sudah ada 2.404.606 Kg beras yang telah disalurkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu dilakukan sejak 27 Agustus hingga 8 November 2025.
Diketahui, sesuai Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 (Beras Premium dan Medium) serta Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 (Beras SPHP) untuk zona I Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi, harga beras premium senilai Rp14.900/kg lalu beras medium Rp13.500/kg dan beras SPHP seharga Rp12.500/kg.
(rdk/rdk)









