Venomena.id – Sedikit kabar baik, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas resmi di hapus oleh pemerintah.
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama alias kendaraan baru.
Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, meski ada pembebasan biaya namun masih ada beberapa biaya wajib dalam proses balik nama kendaraan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
“Biaya tambahan juga dikenakan jika kendaraan berpindah provinsi atau wilayah administrasi,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan lebih akurat dan transparan, sekaligus memperkuat reformasi pelayanan publik Polri di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan aturan baru ini, pemilik mobil bekas hanya perlu menanggung biaya pajak dan administrasi dasar tanpa pungutan bea balik nama, menjadikan proses kepemilikan kendaraan lebih ringan dan efisien.
(rdk/rdk)









