V News

Dipecat Sepihak oleh Perusahaan, Mantan Karyawan dan Keluarga Ngamuk & Geruduk Kantor Damai Putra Group

337
×

Dipecat Sepihak oleh Perusahaan, Mantan Karyawan dan Keluarga Ngamuk & Geruduk Kantor Damai Putra Group

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Suasana tegang pecah di kantor PT Panca Media Rumah Utama, perusahaan di bawah naungan Damai Putra Group, Selasa (18/11). Seorang mantan karyawan bernama Gladys Martha Yohana Tutuarrima datang bersama keluarganya untuk memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur, dan tanpa pesangon. Aksi dorong tak terelakkan setelah korban dan pihak keluarga tidak diijinkan ketemu pihak manajeman.

Gladys mengaku diberhentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya, tanpa surat peringatan (SP1, SP2, SP3), serta tanpa penjelasan alasan pemecatan. Yang lebih mengagetkan, ia dipaksa menandatangani Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja bertanggal 11 November 2025 dokumen yang menurutnya dibuat sepihak dan tidak pernah ia sepakati secara sadar.

“Saya lagi nangis waktu itu, masih syok. Tapi saya dipaksa tanda tangan. Dibilang ‘Ini harus ditandatangani sekarang’. Saya bahkan tidak menemukan alasan kenapa saya diberhentikan di surat itu,” ujar Gladys.

 

Diduga Diintimidasi Tim Legal, Dipaksa Jadi Saksi Kasus Internal

Dalam rekaman pernyataannya, Gladys mengaku mengalami intimidasi dari tim legal perusahaan. Ia bahkan dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang, meski tak pernah ditunjukkan bukti apa pun.

Gladys juga mengaku ditekan untuk menjadi saksi guna menjatuhkan seseorang di internal perusahaan. Ketika ia menolak, ia merasa posisinya menjadi tidak aman.

“Saya diancam. Rumah mau dibakar, segala macam. Itu dari tim legal. Saya ditekan supaya ikut jadi saksi. Tapi saya tidak mau karena saya tahu saya tidak ada kaitannya,” ungkapnya.

Baja juga:  Bacawalkot Tri Adhianto Goes Bareng Sohib

Ia menambahkan, setelah keluarga datang ke kantor pada hari kejadian, pembicaraan langsung berubah dan tidak lagi membahas intimidasi yang dialaminya.

 

Surat Pengunduran Diri Diduga Dibuat Sepihak

Keluarga Gladys menilai ada kejanggalan: ia tidak pernah membuat atau berniat mengajukan pengunduran diri. Namun perusahaan menyodorkan dokumen yang seolah-olah Gladys secara sukarela mengakhiri hubungan kerja.

Surat tersebut tidak memiliki kop perusahaan, tidak berstempel, dan tidak dibuat bersama, sebagaimana seharusnya Perjanjian Bersama menurut aturan ketenagakerjaan.

Dokumen itu juga mencantumkan kalimat:

“PIHAK KEDUA tidak mempunyai tuntutan atau tagihan berupa apa pun lagi kepada PIHAK PERTAMA…”

Padahal, menurut Gladys, ia tidak menerima apa pun. Tidak pesangon, tidak uang penghargaan masa kerja, tidak uang penggantian hak nol rupiah.

“Kalau dibilang pelunasan, pelunasan apa? Saya tidak menerima apa pun,” ujarnya.

 

Karyawan Tetap Sejak 2021, Tapi Tak Diberi Hak Pesangon

Gladys bekerja di perusahaan sejak 2019, dikontrak dua kali, lalu menjadi karyawan tetap pada 2021. Namun saat dipecat, ia tidak menerima pesangon sebagaimana diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketika ia bertanya ke HRD, jawabannya mengejutkan: “Untuk hal-hal seperti ini, jangan berharap pesangon,” jelasnya.

 

Tuntutan untuk Direksi: Surat Pernyataan Terbuka dan Ganti Rugi

Keluarga Gladys menyampaikan empat dugaan pelanggaran yang mereka tuduhkan kepada perusahaan dan Direktur PT Panca Media Rumah Utama, Lenny Wijaya:

Baja juga:  Firli Bahuri Ketua KPK, Dijadwalkan Jumat Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus SYL

1. Pencemaran nama baik
2. Intimidasi dan ancaman
3. Penipuan, karena Perjanjian Bersama dibuat tidak sesuai ketentuan
4. Penggelapan hak, karena tercantum kalimat “telah terjadi pelunasan” meski Gladys tidak menerima apa pun.

Pihak keluarga meminta Lenny membuat surat pernyataan terbuka, berisi pengakuan bahwa Gladys dipecat sepihak tanpa kesepakatan, serta menjelaskan alasan pemutusan kerja tersebut.

 

Menuntut pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan

Ganti rugi non-fisik, termasuk stres, tekanan psikologis, dan dampak sosial yang mereka alami.

“Banyak keributan, banyak tekanan. Ini bukan cuma soal kerjaan, tapi soal harga diri dan keadilan,” kata keluarga Gladys.

 

Kasus Diduga Bukan yang Pertama

Menurut Gladys, bukan hanya dirinya yang mengalami pemutusan hubungan kerja mendadak. Ia menuturkan, beberapa karyawan lain pun tiba-tiba menghilang dari kantor tanpa kejelasan alasan pemecatan.

Jumlah pastinya tidak ia ketahui, namun ia menyebut ada lebih dari tiga orang yang bernasib serupa.

 

Perusahaan Belum Beri Penjelasan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Panca Media Rumah Utama (Damai Putra Group) dan Direktur Lenny Wijaya, Pengembang Perumahan Harapan Indah, Kota Bekasi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi, pemecatan sepihak, hingga tuduhan pelunasan fiktif yang dilayangkan mantan karyawannya.

Keluarga Gladys menegaskan mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil dari pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *