HeadlineV News

MUI Tegas Fatwakan Haram Buang Sampah di Sungai Laut dan Danau

71
×

MUI Tegas Fatwakan Haram Buang Sampah di Sungai Laut dan Danau

Sebarkan artikel ini
Tumpukan sampah setinggi lima meter, di RT 03 RW 10 Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi. (Istimewa)

Venomena.id – Lama jadi persoalan lantaran masyarakat sering asal dalam membuang sampah. Dan limbah rumah tangga ini pun kerap jadi biang kerok munculnya bencana seperti banjir jika tidak ditata.

Majelis Ulama Indonesia akhirnya resmi berfatwa dan menetapkan membuang sampah ke laut, sungai, dan danau sebagai perbuatan haram.

“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya beberapa waktu lalu, dan dilansir Senin 15 November 2025.

Baja juga:  Ormas Gibas Solid, Hanya Kenal Paslon 3 untuk Dimenangkan

Fatwa MUI sebagai langkah menjaga lingkungan dan mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab soal pengelolaan sampah.

Baja juga:  PDN di Hack, Layanan Paspor Imigrasi Bekasi Turut Terganggu

Selain merusak ekosistem, perilaku buang sampah sembarangan juga berdampak ke kesehatan dan kualitas hidup banyak orang.

Dengan adanya fatwa ini, harapannya kesadaran publik makin naik dan pengawasan lingkungan jadi lebih tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *