Venomena.id – Lama jadi persoalan lantaran masyarakat sering asal dalam membuang sampah. Dan limbah rumah tangga ini pun kerap jadi biang kerok munculnya bencana seperti banjir jika tidak ditata.
Majelis Ulama Indonesia akhirnya resmi berfatwa dan menetapkan membuang sampah ke laut, sungai, dan danau sebagai perbuatan haram.
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya beberapa waktu lalu, dan dilansir Senin 15 November 2025.
Fatwa MUI sebagai langkah menjaga lingkungan dan mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab soal pengelolaan sampah.
Selain merusak ekosistem, perilaku buang sampah sembarangan juga berdampak ke kesehatan dan kualitas hidup banyak orang.
Dengan adanya fatwa ini, harapannya kesadaran publik makin naik dan pengawasan lingkungan jadi lebih tegas.









