Venomena.id – Penegakan hukum Pilkada 2024 dinilai masih rapuh dan penuh lubang. Mulai dari keterbatasan waktu penanganan perkara, lemahnya instrumen hukum, hingga suburnya praktik politik uang yang nyaris dianggap lumrah. Fakta itu mengemuka dalam Diskusi bertajuk Merajut Keadilan, Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Hotel Amarossa Grande, Bekasi, 22 Desember 2025.
Forum ini sekaligus menjadi ruang refleksi kritis atas buku Merajut Keadilan, yang memuat kumpulan tulisan Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia. Dari 155 artikel yang masuk dari 38 provinsi, hanya 32 tulisan terpilih setelah melalui proses reviu ketat, guna merepresentasikan ragam persoalan dan wajah penanganan pelanggaran Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI, Dr. Rahmat Bagja, menegaskan bahwa buku tersebut bukan sekadar dokumentasi, melainkan cermin keterbatasan sistem penegakan hukum pemilu saat ini. Salah satu persoalan krusial adalah penanganan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang tersendat pasca dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pada fase awal, penindakan menjadi sangat sulit. Baru berjalan lebih baik setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dilibatkan,” ujarnya.
Masalah lain yang mengemuka adalah batas waktu penanganan perkara yang terlalu singkat, sehingga banyak kasus berhenti di meja Bawaslu karena dianggap kurang bukti. Ketiadaan pengaturan penyidikan dan penuntutan in absentia juga membuat banyak perkara pidana pemilu gugur di tahap awal. Belum lagi lemahnya kinerja KPPS di sejumlah daerah yang memicu pelanggaran serius, seperti pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
Nada kritik paling keras datang dari Prof. Dr. Siti Zuhro, peneliti utama BRIN. Ia menyebut Pilkada langsung belum sepenuhnya mencerminkan kedaulatan rakyat, karena pilihan masyarakat kerap dibajak oleh elit politik melalui praktik politik uang.
“Sejak 2005 hingga 2024, kita menyaksikan akumulasi masalah yang luar biasa. Politik uang, vote buying, hingga 437 operasi tangkap tangan itu tidak normal bagi sebuah negara hukum,” tegasnya.
Menurut Siti Zuhro, krisis terbesar bukan hanya pada mekanisme pemilihan, melainkan pada runtuhnya etika dan moral politik. Ia menilai Pilkada seharusnya menjadi etalase kepatuhan hukum, bukan ajang transaksi kekuasaan. “Masyarakat tidak ingin dibayar uang receh. Mereka ingin kesejahteraan yang beradab. Politik uang adalah dosa demokrasi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Dr. Puadi menjelaskan bahwa ragam kasus yang tercatat dalam buku Merajut Keadilan mencakup pelanggaran pidana, administrasi, hingga etik. Beberapa daerah bahkan harus merekomendasikan pemungutan suara ulang akibat pelanggaran serius, seperti pemilih di bawah umur yang ikut mencoblos.
Namun, Puadi mengakui kewenangan Bawaslu masih terbatas. Dalam kasus politik uang, misalnya, Bawaslu tidak memiliki upaya paksa untuk menghadirkan pihak terlapor. Ketidakhadiran pelapor atau terlapor kerap membuat perkara berhenti di tengah jalan. “Ini yang perlu diperbaiki lewat penguatan regulasi,” ujarnya.
Diskusi juga menghadirkan Ahmad Irawan (Komisi II DPR RI) dan Dr. Fajar Laksono Suroso (Mahkamah Konstitusi) itu sepakat bahwa masa depan Pilkada membutuhkan lebih dari sekadar perubahan mekanisme. Penguatan kelembagaan Bawaslu, akses data yang terbuka, sinergi antarlembaga, serta keberanian menegakkan etika politik menjadi kunci memutus mata rantai korupsi elektoral.
Pilkada, kata para narasumber, bukan sekadar prosedur memilih pemimpin daerah, melainkan fondasi membangun Indonesia dari bawah. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan etika yang dijaga, demokrasi lokal hanya akan menjadi drama berulang dari korupsi menuju korupsi berikutnya.









