V News

Bulan K3 Dibuka di Bekasi, Lemahnya Pengawasan dan Sanksi Disorot di Tengah Maraknya Kecelakaan Kerja

50
×

Bulan K3 Dibuka di Bekasi, Lemahnya Pengawasan dan Sanksi Disorot di Tengah Maraknya Kecelakaan Kerja

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka langsung Bulan K3 Nasional di kawasan pembangkit PLN Nusantara Power Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Senin (12/1).

Venomena.id – Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 kembali digelar. Namun di balik apel pembukaan yang berlangsung di kawasan pembangkit PLN Nusantara Power Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Senin (12/1), kebijakan K3 nasional kembali diuji oleh tingginya angka kecelakaan kerja serta lemahnya pengawasan dan penegakan sanksi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka langsung Bulan K3 Nasional yang diperingati setiap 12 Januari hingga 12 Februari. Dalam sambutannya, ia mengakui masih banyak pekerjaan rumah dalam penerapan K3, khususnya pada aspek layanan, pengawasan, dan konsistensi penerapan di lapangan.

“Masih banyak PR kita. Tantangan K3 tidak ringan, termasuk memastikan pengawasan berjalan efektif,” ujar Yassierli.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, angka kecelakaan kerja di Indonesia masih berada pada kisaran ratusan ribu kasus setiap tahun. Tidak sedikit di antaranya berujung pada kecacatan permanen bahkan kematian pekerja. Fakta ini menegaskan bahwa sistem pencegahan belum berjalan optimal.

Baja juga:  Miris, Warga Laporkan dan Bawa Pelaku Curanmor ke Kantor Polisi, Justru Dianjurkan Lepas oleh Oknum Polisi

Di lapangan, persoalan K3 kerap berulang, pekerja tanpa alat pelindung diri, prosedur kerja yang diabaikan, hingga proyek berjalan tanpa standar keselamatan memadai. Ironisnya, pelanggaran semacam ini sering kali luput dari pengawasan atau hanya berujung pada teguran administratif.

Keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan menjadi salah satu sorotan. Dengan jutaan perusahaan dan proyek kerja di seluruh Indonesia, rasio pengawas dinilai jauh dari ideal. Akibatnya, banyak pelanggaran K3 tidak terdeteksi, atau baru ditindak setelah terjadi kecelakaan fatal.

Selain pengawasan, lemahnya sanksi juga dinilai tidak menimbulkan efek jera. Sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar standar K3 kerap hanya dikenai sanksi ringan, sementara risiko terbesar justru ditanggung pekerja.

“K3 tidak cukup dengan imbauan. Tanpa sanksi tegas, pelanggaran akan terus berulang,” kata Yassierli, menegaskan pentingnya penegakan aturan.

Pemerintah menempatkan BUMN sebagai contoh penerapan praktik terbaik K3. PLN dan PLN Nusantara Power dipuji sebagai etalase nasional. Namun, pendekatan ini dinilai belum menyentuh sektor padat karya, usaha kecil-menengah, hingga proyek informal yang minim pengawasan.

Baja juga:  Janji Beri Insentif RW 25 Juta, MPR Bekasi Nilai Sholihin Kebanyakan Umbar Janji Palsu

Pada 2026, pemerintah menargetkan pembangunan ekosistem K3 yang profesional, andal, dan kolaboratif. Upaya perbaikan layanan dan tata kelola terus dilakukan. Namun tanpa penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, target tersebut berpotensi kembali menjadi slogan tahunan.

Menaker menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab bersama. Dunia usaha, BUMN, pekerja, serikat buruh, dan media massa diharapkan berperan aktif dalam membangun budaya K3 yang kuat.

Rangkaian pembukaan Bulan K3 Nasional 2026 di Muara Tawar turut diisi dengan pemeriksaan kesehatan gratis serta pameran peralatan keselamatan kerja. Namun tantangan sesungguhnya dimulai setelah seremoni usai. Yakni memastikan negara hadir melalui pengawasan ketat dan sanksi tegas agar kebijakan K3 benar-benar melindungi pekerja, bukan sekadar menjadi agenda simbolik tahunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *