V News

Kuburan Aset Bekasi: Pemkot Bekasi Diduga Langgar Hukum, Aset Miliaran Terbengkalai di Lahan Bermasalah, Temuan BPK Diabaikan

84
×

Kuburan Aset Bekasi: Pemkot Bekasi Diduga Langgar Hukum, Aset Miliaran Terbengkalai di Lahan Bermasalah, Temuan BPK Diabaikan

Sebarkan artikel ini
Pada sebidang tanah di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, jadi kuburan aset Pemkot Bekasi, Senin (19/1).

Venomena.id – Sebidang tanah berpagar dan terkunci di Jalan Telkom No. 23 RT 001/RW 005, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjadi potret telanjang buruknya tata kelola aset Pemerintah Kota Bekasi. Lahan seluas lebih dari 800 meter persegi itu tak ubahnya “kuburan aset”, tempat kendaraan operasional pemerintah bernilai miliaran rupiah dibiarkan rusak, terbengkalai, dan tanpa pengawasan.

Hasil penelusuran di lokasi menemukan sedikitnya tujuh unit kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran (damkar) serta satu unit mobil angkutan kota, terparkir tanpa perawatan di atas lahan yang ditumbuhi rumput liar. Tidak ada papan inventaris, tidak ada penjagaan, dan tidak ada kejelasan status hukum penyimpanan aset tersebut.

 

BPK Berulang Kali Ingatkan Pengelolaan Aset

Persoalan ini bukan kasus berdiri sendiri. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bekasi pada beberapa tahun anggaran secara konsisten menyoroti lemahnya penatausahaan dan pengamanan aset tetap milik daerah.

Dalam salah satu temuan BPK, disebutkan bahwa Pemkot Bekasi, tidak melakukan pencatatan aset secara akurat dan mutakhir, menyimpan aset di lokasi yang tidak memiliki dasar hukum pemanfaatan yang jelas, lalai melakukan pengamanan fisik dan administrasi atas kendaraan dinas, membiarkan aset rusak berat tanpa kejelasan penghapusan atau pemindahtanganan.

Baja juga:  Tekan Polusi Udara, Warga Bekasi Bakar Sampah Sembarangan Denda Rp 50 Juta

BPK bahkan menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta membuka peluang hilangnya aset negara.

Namun, temuan berulang itu tampaknya tak digubris serius. Fakta di Padurenan menjadi bukti nyata bahwa rekomendasi BPK belum dijalankan secara optimal.

 

RT Tak Pernah Dilibatkan, Aset Disimpan Diam-Diam

Ketua RT setempat, Kusnadi, mengaku keberadaan kendaraan tersebut sudah berlangsung lama tanpa pernah ada sosialisasi atau izin lingkungan.

“Kami tahu ada kendaraan di situ, tapi tidak pernah ada penjelasan resmi dari dinas mana pun. Tiba-tiba sudah ada,” ujarnya, Senin (19/1).

Menurut Kusnadi, tidak ada pengawasan khusus, tidak ada penjaga, dan tidak ada larangan tegas bagi warga sekitar.

“Kalau dibilang aman ya rawan juga. Barang pemerintah ditaruh begitu saja. Harusnya kan dirawat,” tambahnya.

 

Tanah Milik Eks Wali Kota, Sewa Menunggak

Masalah semakin pelik karena lahan tersebut diketahui milik mantan Wali Kota Bekasi berinisial RE, yang kini ditahan karena korupsi.

Pemerintah Kota Bekasi mengakui lahan itu disewa dengan nilai Rp80 juta per tahun. Namun ironisnya, sejak tahun 2023, sewa lahan tersebut belum dibayarkan.

Baja juga:  Heboh Sebuah Toko Minuman di Bekasi Jaya Dirusak OTK, Sudahkah Kantongi Izin?

Situasi ini menimbulkan dugaan pelanggaran administratif hingga potensi tindak pidana, karena aset daerah ditempatkan di lahan pribadi bermasalah hukum, kewajiban pembayaran sewa diabaikan serta tidak ada perjanjian pemanfaatan lahan yang transparan ke publik.

 

Indikasi Pelanggaran Hukum

Pembiaran aset negara tanpa pengamanan dan dasar hukum yang jelas dapat masuk dalam kategori,

– Kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara
– Pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi
– Potensi penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor

Terlebih, kendaraan pemadam kebakaran yang seharusnya digunakan untuk layanan darurat justru mangkrak, sehingga berpotensi mengganggu pelayanan publik dan membahayakan keselamatan warga.

 

Desakan Audit Investigatif

Kasus kuburan aset ini memicu desakan agar BPK segera melakukan audit investigatif lanjutan, Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan serta dilakukan penelusuran apakah ada aset lain yang hilang, rusak, atau tidak tercatat.

Tanpa langkah tegas, praktik pembiaran aset ini dikhawatirkan hanya menjadi satu dari sekian banyak kasus pengelolaan aset bermasalah di Kota Bekasi. Bukan terkubur di balik pagar besi dan rumput liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *