V News

Diduga Panik, Pemkot Bekasi Angkut Aset Terbengkalai di Tanah Warga

78
×

Diduga Panik, Pemkot Bekasi Angkut Aset Terbengkalai di Tanah Warga

Sebarkan artikel ini
Kumpulan aset terbengkalai Pemkot Bekasi di lokasi tanah milik warga, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Senin (19/1)

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi diduga bergerak terburu-buru mengangkut sejumlah aset kendaraan dinas yang selama bertahun-tahun terbengkalai di atas lahan milik warga. Langkah ini mencuat setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ratusan kendaraan dinas Pemkot Bekasi tidak diketahui keberadaannya dan rekomendasi audit dinilai tak kunjung dituntaskan.

Pantauan di Jalan Telkom RT 001/RW 005, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, menunjukkan lokasi yang sebelumnya dijuluki kuburan aset kini mulai dikosongkan. Sejumlah kendaraan operasional, termasuk mobil pemadam kebakaran dan kendaraan besar lainnya, dilaporkan telah diangkut tanpa penjelasan terbuka kepada lingkungan sekitar.

Langkah tersebut memunculkan dugaan kepanikan birokrasi, menyusul sorotan publik dan tekanan atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait 635 unit kendaraan dinas milik Pemkot Bekasi yang hingga kini tidak jelas keberadaannya.

 

Pengakuan BPKAD: Aset Rusak Berat, Nilai Anjlok

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, A.Ks., M.Si., saat ditemui Rabu (21/1), mengakui sebagian besar kendaraan yang tersimpan di lokasi tersebut berada dalam kondisi rusak berat.

“Mobil-mobil besar itu memang sudah lama di sana. Kondisinya apa adanya, bahkan ada yang ditumbuhi rumput. Nanti akan dinilai oleh KJPP, nilainya tentu sudah jauh turun,” ujarnya.

Menurut Yudianto, mekanisme penghapusan atau lelang aset masih menunggu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia menyebut, kendaraan dengan kondisi rusak berat umumnya hanya bernilai 20 hingga 30 persen dari harga awal dan bisa dilelang secara borongan.

Baja juga:  Menko PMK: Bansos Bukan Untuk Pelaku Judol Tapi Keluarganya yang Terdampak Miskin

Namun saat ditanya jumlah pasti kendaraan yang diangkut baik mobil, motor, maupun bus BPKAD mengaku masih dalam proses pendataan.

“Sekarang masih kita data. Kemarin itu baru tahap awal dalam rangka pendataan dan penilaian,” katanya.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut telah lama berada di satu lokasi tanpa pengamanan dan pencatatan yang jelas.

 

Terhubung Temuan BPK: 635 Aset Tak Jelas

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023, ditemukan sebanyak 635 unit kendaraan dinas senilai Rp61,02 miliar lebih belum diketahui keberadaannya.

Aset-aset yang sebelumnya tersimpan di lahan Padurenan itu disebut termasuk dalam daftar temuan tersebut. BPK menilai Pemkot Bekasi lalai melakukan pencatatan, pengamanan fisik, serta pengendalian administrasi atas aset tetap daerah.

Temuan ini bukan pertama kali. Dalam beberapa tahun anggaran, BPK secara konsisten mengingatkan lemahnya tata kelola aset Pemkot Bekasi, mulai dari penyimpanan di lahan tanpa dasar hukum, tidak adanya inventaris mutakhir, hingga pembiaran aset rusak tanpa kejelasan penghapusan.

 

Tanah Pribadi Bermasalah, Sewa Tak Dibayar

Diketahui persoalan makin pelik karena lahan tempat penyimpanan aset tersebut diketahui milik mantan Wali Kota Bekasi berinisial RE, yang kini tersandung kasus korupsi. Pemerintah Kota Bekasi mengakui lahan itu disewa dengan nilai Rp80 juta per tahun, namun sejak 2023 kewajiban sewa tersebut belum dibayarkan.

Baja juga:  Wujudkan  Pelayanan Publik Berkualitas, Pemerintah Integrasi SPBE

Fakta ini memunculkan dugaan pelanggaran administratif serius: aset negara disimpan di atas tanah pribadi bermasalah hukum, tanpa transparansi perjanjian, dan tanpa pemenuhan kewajiban sewa.

Ironisnya, warga sekitar mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan resmi.

“Kami tahu ada kendaraan di situ, tapi tidak pernah ada sosialisasi. Tahu-tahu sudah ada saja,” ujar Kusnadi, Ketua RT setempat.

 

Diduga Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara

Pembiaran aset negara tanpa pengamanan dan dasar hukum jelas berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, kondisi tersebut dapat mengarah pada dugaan kelalaian pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam regulasi tindak pidana korupsi.

Terlebih, keberadaan mobil pemadam kebakaran dalam kondisi mangkrak dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik dan keselamatan warga.

 

Desakan Audit Investigatif

Kasus ini memicu desakan agar BPK melakukan audit investigatif lanjutan, Inspektorat Daerah turun tangan, serta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara.

Langkah pengangkutan aset secara mendadak dinilai belum menjawab akar persoalan. Tanpa transparansi, penelusuran menyeluruh, dan pertanggungjawaban pejabat terkait, praktik kuburan aset dikhawatirkan hanya dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain bukan diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *