Venomena.id – Kepentingan bisnis kembali berhadap-hadapan dengan hak dasar warga. Jalan akses utama milik warga di Jalan Rambutan, RT 006 RW 003, Kampung Jaha, Kelurahan Cikunir, Kecamatan Bekasi Selatan, ditutup secara sepihak oleh pengusaha rest area di pinggiran Tol Jakarta–Cikampek KM 108. Penutupan tanpa pemberitahuan ini memicu kemarahan warga yang merasa hak hidup dan ruang geraknya dirampas atas nama pembangunan.
Jalan sepanjang sekitar 300 meter tersebut selama bertahun-tahun menjadi nadi kehidupan warga. Akses menuju permukiman, tempat ibadah, bengkel, hingga jalur proyek tiba-tiba dipagari dan dijaga petugas keamanan perusahaan pada Minggu siang (25/1). Ironisnya, penutupan dilakukan siang bolong tanpa kejelasan hukum.
Yang lebih memprihatinkan, pihak yang mengatasnamakan Jasa Marga saat penutupan justru disebut tidak memiliki mandat resmi. Warga bahkan mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Jasa Marga, namun tidak ada satu pun keterangan yang membenarkan adanya penutupan jalan tersebut.
“Kami kemarin sempat kumpul dan protes, namun tak digubris malah dihadang security perusahaan. Orangnya bicara atas nama Jasa Marga, tapi saat ditanya, Jasa Marga bilang tidak tahu. Ini yang bikin kami curiga,” ujar Sugeng, warga setempat, Senin (26/1).
Status jalan pun menjadi sorotan. Warga menegaskan, jalan yang ditutup merupakan jalan warga hasil hibah Jasa Marga yang selama ini difungsikan sebagai jalur umum dan lahannya masih dikenakan pajak kepada masyarakat.
“Ini bukan jalan pribadi perusahaan. Ini jalan warga, pajaknya kami bayar. Batasnya jelas, setelah jembatan itu baru wilayah Jasa Marga,” tegas Sugeng.
Penutupan jalan ini berdampak luas. Aktivitas ekonomi lumpuh, proyek-proyek berhenti, akses menuju bengkel terputus, dan ratusan warga terpaksa memutar jauh untuk beraktivitas. Bahkan, hak beribadah pun ikut terganggu.
“Ke masjid saja harus muter jauh, padahal sebentar lagi bukan Ramadhan. Ini bukan soal sepele, ini soal hidup kami sehari-hari,” lanjut Sugeng.
Warga menyebut penutupan ini diduga untuk kepentingan akses keluar-masuk kendaraan rest area menuju jalur tol. Namun alih-alih menggunakan lahan sendiri, pengusaha justru menutup jalan umum yang menjadi hak warga.
“Kalau mau bangun, jangan rampas jalan warga. Jangan cuma mikirin untung,” kecam warga.
Saat warga memprotes dan meminta akses dibuka sementara, mereka justru dihadang oleh petugas keamanan perusahaan. Situasi nyaris memanas karena warga merasa diperlakukan seolah-olah berada di tanah orang lain.
“Kami mau lewat di jalan kami sendiri, tapi malah dihadang. Ini sudah keterlaluan,” ujar warga dengan nada kesal.
Yang tak kalah krusial, tidak ada satu pun bentuk sosialisasi, surat resmi, atau musyawarah dengan warga maupun aparat lingkungan sebelum penutupan dilakukan. Ketua RT dan RW setempat bahkan disebut baru mengetahui setelah warga mengadu.
“RT, RW saja tidak tahu. Ini menunjukkan proyek berjalan tanpa menghormati warga,” kata Madi, warga Kampung Jaha.
Ketika jalan umum bisa ditutup sepihak oleh pengusaha tanpa izin yang jelas, di mana peran pemerintah daerah? Mengapa tidak ada pengawasan? Mengapa hak warga bisa dikalahkan oleh kepentingan bisnis?
Warga mendesak Pemerintah Kota Bekasi, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka menuntut akses jalan dibuka kembali sampai ada kejelasan hukum dan kesepakatan yang adil.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Besok-besok jalan warga lain bisa ditutup seenaknya,” pungkas Sugeng.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha rest area maupun Jasa Marga belum memberikan keterangan resmi. Sikap diam ini semakin memperkuat kekecewaan warga pada negara, bahkan terkesan membiarkan.









