V News

Ini Pengakuan Pejabat Eselon Pemkot Bekasi Yang Disorot Lantaran Rangkap Jabatan Bererot

107
×

Ini Pengakuan Pejabat Eselon Pemkot Bekasi Yang Disorot Lantaran Rangkap Jabatan Bererot

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menuai sorotan publik. Seorang pejabat eselon tinggi, diketahui merangkap jabatan disejumlah BUMD sebagai Dewan Pengawas.

Menanggapi sorotan tersebut, yang bersangkutan menegaskan bahwa rangkap jabatan yang diembannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menyebut penugasan tersebut bersifat sementara dan merupakan bagian dari tugas tambahan yang diberikan pimpinan.

“Tidak melanggar kok, sudah sesuai aturan. Kalau diibaratkan seperti jabatan pelaksana tugas (Plt), kan sifatnya sementara. Lagipula saya hanya melaksanakan tugas dari pimpinan semata. Selama dipercaya dan mampu, saya laksanakan,” ujarnya (disamarkan), Kamis (29/1).

Ia juga menegaskan bahwa penempatan pejabat pemerintah daerah sebagai dewan pengawas telah memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dewan pengawas dapat berasal dari unsur pejabat pemerintah daerah.

Namun, kalangan akademisi tata negara menilai persoalan rangkap jabatan tidak bisa dilihat semata-mata dari ada atau tidaknya surat keputusan (SK) pengangkatan. Yang lebih penting, menurut mereka, adalah soal kepatutan, konflik kepentingan, dan efektivitas pengawasan.

Baja juga:  Air Minum Bekasi Keren Diluncurkan: Murah dan Ramah Lingkungan, Sejauh Mana Aksesnya untuk Publik?

Seorang akademisi hukum tata negara menjelaskan, secara normatif memang dimungkinkan pejabat daerah menduduki posisi dewan pengawas. Akan tetapi, tidak ada satu pun ketentuan yang membenarkan satu pejabat aktif merangkap sebagai dewan pengawas di lebih dari satu BUMD, apalagi hingga tiga lembaga sekaligus.

“Dalam teori tata negara dan administrasi publik, ini disebut sebagai potensi conflict of interest. Pejabat struktural seperti Asda II terlibat langsung dalam perumusan kebijakan, pembinaan, dan evaluasi BUMD. Ketika orang yang sama juga menjadi dewan pengawas, posisinya berubah menjadi wasit sekaligus pemain,” ujarnya.

Ia menambahkan, jabatannya di ASN saat ini merupakan jabatan strategis yang membidangi perekonomian, pembangunan, serta pembinaan BUMD. Kondisi tersebut membuat rangkap jabatan sebagai dewan pengawas PDAM dan PT Sinergi Migas yang berstatus BUMD menjadi problematik. Sementara itu, posisi Dewan Pengawas RSUD yang berstatus BLUD tetap beririsan langsung dengan kebijakan APBD dan pengelolaan keuangan daerah.

“Secara logika tata kelola, dewan pengawas wajib aktif mengawasi operasional dan keuangan. Melakukan pengawasan secara optimal di tiga lembaga berbeda hampir mustahil, dan ini bertentangan dengan asas profesionalitas dan kecermatan,” tegasnya.

Baja juga:  Kader PSI Kota Bekasi Membelot Pilih Menangkan Tri Adhianto Harris, Sadar Telah Salah Berikan Dukungan Selama Ini

Selain itu, aspek honorarium juga menjadi perhatian. Dewan pengawas pada umumnya menerima imbalan dari masing-masing lembaga. Jika rangkap jabatan dilakukan di beberapa institusi sekaligus, hal tersebut berpotensi menimbulkan penghasilan ganda atau bahkan rangkap tiga dari keuangan daerah, yang rawan menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, akademisi menilai praktik rangkap jabatan yang berlebihan dapat melanggar asas kepatutan, kewajaran, serta prinsip good governance.

“SK pengangkatan tidak otomatis menghilangkan persoalan hukum dan etika. Jika diuji secara administrasi, rangkap jabatan semacam ini berpotensi dinilai cacat asas dan rawan menjadi objek pemeriksaan Inspektorat maupun BPK,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah pemerintah daerah akan melakukan evaluasi atau pembatasan terhadap praktik rangkap jabatan tersebut. Publik pun menanti langkah tegas demi memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *