Venomena.id – Minimnya sosialisasi penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) menuai keluhan warga Kota Bekasi. Ratusan ribu warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI mendadak dinyatakan nonaktif, tanpa pemberitahuan langsung. Informasi penonaktifan tersebut diketahui warga hanya melalui media sosial dan cerita dari mulut ke mulut.
Kebijakan penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Sosial Nomor 3 Tahun 2026, yang menetapkan penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) secara nasional per Februari 2026. Di Kota Bekasi, jumlah peserta yang terdampak mencapai lebih dari 113 ribu jiwa, bahkan berdasarkan data terbaru tercatat hingga 155.242 jiwa.
Ironisnya, banyak warga baru menyadari status kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan.
Salah satunya dialami Endang, warga Kelurahan Aren Jaya, Kota Bekasi, yang merupakan pasien gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah rutin.
“Saya baru tahu BPJS saya nonaktif setelah dikasih tahu tetangga. Habis Jumat saya langsung ke kantor BPJS buat verifikasi. Ternyata memang sudah tidak aktif. Saya ini harus rutin cuci darah, kalau BPJS mati, dari mana saya punya uang buat berobat,” ujar Endang dengan nada cemas, Jumat (6/2).
Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pola sosialisasi kebijakan yang berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Berdasarkan pengumuman resmi reaktivasi BPJS PBI APBN, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan masih dapat mengajukan reaktivasi dengan sejumlah persyaratan, antara lain KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat rujukan dari rumah sakit atau puskesmas. Proses reaktivasi hanya dapat dilakukan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan, dengan catatan data peserta telah diperbarui dalam dua periode DTKS.
Namun di lapangan, proses tersebut dinilai tidak sederhana, terutama bagi pasien kronis yang membutuhkan layanan medis segera.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus, membenarkan adanya penonaktifan massal tersebut. Ia menyebut kebijakan ini murni berasal dari pemerintah pusat.
“Kami menerima surat edaran dari Kementerian Sosial pada akhir Januari 2026. Kurang lebih sekitar 113 ribu peserta JKN di Kota Bekasi dinonaktifkan karena terindikasi berada di luar desil 1 sampai 5, atau dianggap sudah tidak masuk kategori tidak mampu,” jelas Fikri.
Menurutnya, peserta yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 dianggap telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga diarahkan untuk beralih ke kepesertaan mandiri. Meski begitu, bagi warga dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, atau pasien ICU, pemerintah daerah membuka ruang reaktivasi.
“Untuk pasien kronis dan kondisi darurat, reaktivasi bisa dilakukan melalui Dinas Sosial karena kami memiliki akses ke aplikasi SIKS-NG dari pusat. Prosesnya bervariasi, ada yang satu hingga tiga hari, bahkan ada yang sampai seminggu,” katanya.
Fikri mengakui, salah satu kendala terbesar adalah ketidaksiapan data dan minimnya informasi ke masyarakat. Banyak warga baru mengetahui BPJS-nya nonaktif saat sudah berada di rumah sakit dengan rujukan aktif.
“Ini yang menyulitkan. Masyarakat sudah datang ke rumah sakit, rujukan masih berlaku, tapi BPJS-nya tiba-tiba nonaktif. Sementara proses reaktivasi butuh waktu. Akhirnya kami harus koordinasi cepat dengan Kementerian Sosial dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Sebagai langkah darurat, Pemkot Bekasi melalui Dinas Kesehatan menyiapkan skema penjaminan alternatif melalui PBI APBD, JPPI APBD, serta Layanan Kesehatan Masyarakat Daerah (LKMD) agar pasien tetap bisa mendapatkan pelayanan medis.
“Untuk kondisi urgent seperti cuci darah, tidak mungkin menunggu. Maka sementara dialihkan ke jaminan daerah. Setelah aktif, pembiayaan kembali ke BPJS pusat,” tambah Fikri.
Meski demikian, kebijakan penonaktifan massal ini tetap menuai kritik. Selain jumlahnya yang sangat besar dibanding tahun-tahun sebelumnya, minimnya sosialisasi dinilai berpotensi mengancam hak dasar warga atas layanan kesehatan.
Pemerintah daerah kini berencana melakukan verifikasi ulang ke tingkat kelurahan terhadap puluhan ribu warga yang dinyatakan keluar dari desil 1–5, guna memastikan apakah mereka benar-benar sudah masuk kategori mampu atau justru masih layak menerima bantuan.









