HeadlineV Biz

Miris, Barang Impor Dari Amerika Serikat Bebas Sertifikasi Halal Usai MOU Diteken

56
×

Miris, Barang Impor Dari Amerika Serikat Bebas Sertifikasi Halal Usai MOU Diteken

Sebarkan artikel ini
Sejumlah jenis produk makanan Amerika Serikat

Venomena.id – Miris salah satu poin krusial dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) mengubah tentang aturan sertifikasi halal.

Kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 waktu AS.

Dalam dokumen tersebut, Indonesia diwajibkan membebaskan sejumlah produk manufaktur AS seperti kosmetik dan alat kesehatan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, serta mengakui lembaga sertifikasi halal AS tanpa persyaratan tambahan.

Baja juga:  Indonesia Siap Menjadi Pemimpin Energi Bersih Regional melalui The 12th IndoEBTKE ConEx 2025

Tak hanya itu, produk pangan dan pertanian, Indonesia juga harus menerima praktik penyembelihan yang sesuai hukum Islam atau standar SMIIC serta membebaskan sejumlah produk non-hewani dan pakan ternak dari kewajiban halal.

Isu ini menjadi sensitif karena sebelumnya kewajiban sertifikasi halal Indonesia yang diatur melalui implementasi UU Jaminan Produk Halal yang akan diperluas pada 17 Oktober 2026.

Baja juga:  AFF 2022 Bangkok, Timnas Diprediksi Bakal Ketemu Lawan Berat

Berdasarkan perhitungan United States Department of Agriculture (USDA), kebijakan halal Indonesia berpotensi berdampak pada produk ekspor AS senilai US$2,5 miliar.

Dengan kesepakatan baru ini, arah kebijakan halal Indonesia dinilai mengalami penyesuaian signifikan dalam kerangka kerja sama dagang kedua negara, sekaligus membuka babak baru hubungan ekonomi strategis Jakarta-Washington.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *