Venomena.id – Miris salah satu poin krusial dalam dokumen United States Trade Representative (USTR) mengubah tentang aturan sertifikasi halal.
Kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani kesepakatan bertajuk agreement toward a new golden age Indo-US alliance yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 waktu AS.
Dalam dokumen tersebut, Indonesia diwajibkan membebaskan sejumlah produk manufaktur AS seperti kosmetik dan alat kesehatan dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, serta mengakui lembaga sertifikasi halal AS tanpa persyaratan tambahan.
Tak hanya itu, produk pangan dan pertanian, Indonesia juga harus menerima praktik penyembelihan yang sesuai hukum Islam atau standar SMIIC serta membebaskan sejumlah produk non-hewani dan pakan ternak dari kewajiban halal.
Isu ini menjadi sensitif karena sebelumnya kewajiban sertifikasi halal Indonesia yang diatur melalui implementasi UU Jaminan Produk Halal yang akan diperluas pada 17 Oktober 2026.
Berdasarkan perhitungan United States Department of Agriculture (USDA), kebijakan halal Indonesia berpotensi berdampak pada produk ekspor AS senilai US$2,5 miliar.
Dengan kesepakatan baru ini, arah kebijakan halal Indonesia dinilai mengalami penyesuaian signifikan dalam kerangka kerja sama dagang kedua negara, sekaligus membuka babak baru hubungan ekonomi strategis Jakarta-Washington.









