Venomena.id – Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bekasi tetap diberikan secara gratis.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan kuat dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman. Menurut Wildan, komitmen tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam menjamin hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.
“Komitmen tersebut harus benar-benar dilaksanakan secara konsisten hingga ke seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkap Wildan
Lebih jauh, Wildan mencontohkan hingga saat ini masih ditemukan keluhan masyarakat yang ragu bahkan takut berobat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan mendadak tidak aktif, terutama akibat proses pemutakhiran data.
“Tidak boleh menjadi alasan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menunda, apalagi menolak pelayanan terhadap pasien,” imbuhnya.
Hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjamin masyarakat melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, khususnya bagi warga yang sedang tidak terlindungi oleh PBI APBN.
Dalam kerangka Universal Health Coverage (UHC), Wildan menegaskan tidak boleh ada satu pun warga Kota Bekasi yang ditolak atau ditunda pelayanannya karena alasan administrasi kepesertaan BPJS.
“Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diminta patuh penuh terhadap kebijakan Wali Kota dan tidak melakukan penafsiran yang merugikan masyarakat,” tegas Wildan.
Wildan menekankan bahwa layanan kesehatan gratis merupakan kewajiban konstitusional, bukan sekadar pernyataan kebijakan.
“Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta menjalankan komitmen tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga tidak ada lagi warga Kota Bekasi yang menjadi korban persoalan administrasi,” bebernya.(adv)









