Venomena.id – Abdul Muin Hafid Anggota Komisi III menekankan kepada para pelaku usaha di pasar agar tidak melakukan pelanggaran, seperti praktik menaikkan harga secara tidak wajar
“Apabila dalam sidak ditemukan pelanggaran atau praktik kenaikan harga yang tidak wajar, Disperindag akan memberikan sanksi sesuai ketentuan atas rekomendasi DPRD,” tegas Abdul Muin dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu 1 Maret 2026.
Abdul Muin menambahkan, bahwa Komisi III DPRD Kota Bekasi telah menggelar rapat internal untuk memastikan stabilitas harga pangan selama Ramadan hingga Idul fitri tetap terjaga.
“Karena kebutuhan sembako sudah terpenuhi dan pemerintah tidak menaikkan tarif, maka seharusnya berjalan normal,” tegasnya.
Langkah bersama ini dilakukan untuk memastikan harga bahan pokok tetap stabil di bukan suci ramadhan dan jelang idul Fitri.(adv)









