Venomena.id – Upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus digencarkan Samsat Kota Bekasi. Melalui program pemasangan stiker pemberitahuan pada kendaraan yang menunggak pajak, petugas turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar segera menunaikan kewajibannya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, menjelaskan program ini sudah berjalan sekitar dua bulan terakhir sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, petugas mendatangi berbagai titik parkiran dan memeriksa kendaraan menggunakan aplikasi khusus. Kendaraan yang terdeteksi belum membayar pajak akan ditempel stiker pemberitahuan.
“Program ini sudah berjalan dua bulan. Kami memberikan informasi kepada masyarakat yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak. Stiker yang ditempel bukan penindakan atau pemanggilan, tetapi hanya pemberitahuan agar wajib pajak segera membayar,” ujar Dani, Kamis (2/4).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mengingatkan masyarakat setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya memberikan kemudahan melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung cukup lama dengan berbagai diskon.
Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan keringanan pajak kendaraan yang menunggak hingga 10 bahkan 25 tahun hanya diwajibkan membayar satu tahun pajak. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Dari data Samsat Kota Bekasi, jumlah kendaraan yang terdaftar mencapai sekitar 1,5 juta unit. Namun, masih terdapat lebih dari 300 ribu kendaraan yang belum membayar pajak.
“Yang belum melakukan kewajiban masih di atas 200 sampai 300 ribuan kendaraan. Itu yang kami kejar melalui pendataan di parkiran dan penelusuran langsung,” jelasnya.
Petugas menggunakan aplikasi pemindai nomor polisi untuk memastikan status pajak kendaraan. Kendaraan yang sudah membayar tidak akan ditempel stiker, sementara yang menunggak akan diberi pemberitahuan sebagai pengingat.
Samsat juga akan menelusuri apakah penunggak tersebut merupakan tunggakan lama atau penunggak baru setelah program pemutihan berakhir. Pihaknya berharap tidak ada lagi masyarakat yang kembali menunggak pajak kendaraan.
Selain pemasangan stiker, Samsat Kota Bekasi juga melakukan pendataan door to door ke alamat wajib pajak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan kendaraan, apakah masih dimiliki, sudah dijual, hilang, atau ditarik leasing.
“Kami bukan melakukan penindakan, tetapi pendataan dan edukasi. Kami ingin mengetahui apakah kendaraan masih ada atau sudah tidak ada, karena banyak kasus kendaraan sudah dijual tapi masih atas nama pemilik lama,” kata Dani.
Ia mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kendaraan, terutama bagi yang menjual kendaraan agar segera melakukan blokir data, serta bagi pembeli kendaraan bekas agar segera melakukan balik nama.
Hal ini penting untuk menghindari risiko pajak progresif maupun masalah hukum jika kendaraan digunakan dalam tindak kejahatan.
“Kalau sudah menjual kendaraan segera blokir, kalau membeli kendaraan bekas segera balik nama. Jangan sampai kendaraan dipakai kejahatan tetapi masih atas nama pemilik lama,” tegasnya.
Program ini juga menyasar parkiran fasilitas pemerintah, parkiran umum, hingga sekolah-sekolah tingkat SMA. Di sekolah, petugas memberikan edukasi kepada pelajar terkait aturan berkendara dan kewajiban pajak kendaraan.
Menurut Dani, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari edukasi sejak dini agar masyarakat tertib administrasi dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor.
Dengan program ini, Samsat Kota Bekasi berharap kesadaran masyarakat meningkat dan angka tunggakan pajak kendaraan yang mencapai ratusan ribu unit dapat terus ditekan, sehingga pendapatan daerah dari sektor pajak dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.









