Venomena.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Bekasi. Seorang perempuan berinisial BK melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 20 Juni 2025. Namun laporan tersebut sempat menimbulkan kebingungan publik karena korban juga diketahui sempat mengadu ke Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Terkait hal ini, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Kusumo, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan sejak hari pertama masuk.
“Saudari BK datang melapor ke Polres tanggal 20 Juni, dan saat itu juga langsung kami proses. Laporan Polisi (LP) langsung kami buat, visum juga sudah dilakukan. Kami tidak pernah mengabaikan laporan tersebut,” ujar Wahyu kepada awak media, Kamis (26/6).
Ia menambahkan, pemeriksaan lanjutan terhadap korban juga dilakukan pada 24 Juni. Dan hari ini, pelaku yang tak lain adalah suami korban, berhasil ditangkap di wilayah Boyolali, Jawa Tengah.
“Pelaku sudah kami amankan hari ini dan sedang dalam perjalanan menuju Bekasi. Jadi bukan tidak ditanggapi, hanya memang butuh waktu untuk proses penanganannya,” lanjutnya.
Mengenai laporan ke Damkar, pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara pasti kapan laporan itu masuk. Namun Wahyu kembali menegaskan bahwa dari sisi kepolisian, semua sudah ditindaklanjuti sejak laporan resmi dibuat.
“Kami paham mungkin ada persepsi publik yang menilai kami lambat. Tapi faktanya, laporan sudah kami proses sejak hari pertama. Tentu ada tahapan-tahapan yang harus kami jalani sesuai prosedur,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif KDRT diduga karena persoalan ekonomi. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online disebut sudah tiga hari tidak bekerja, sehingga menimbulkan pertengkaran dengan istrinya.
“Korban mempertanyakan kenapa pelaku tidak bekerja, padahal kebutuhan rumah tangga terus berjalan. Pelaku sendiri merasa selama empat hari sebelumnya sudah bekerja, dan ingin istirahat. Pertengkaran pun terjadi, hingga berujung kekerasan,” jelas Wahyu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian leher karena didorong hingga terjatuh, serta diinjak kakinya oleh pelaku.
Polisi juga tengah menyelidiki dugaan bahwa pertengkaran dipicu oleh masalah pinjaman online (pinjol). Namun hal ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Dari keterangan tetangga dan keluarga, pasangan ini memang sudah beberapa kali terlibat pertengkaran, namun selalu rukun kembali. Peristiwa pada 20 Juni dianggap lebih serius, sehingga korban memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap percaya pada institusi kepolisian. Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti secara profesional. Kami hanya minta waktu, karena setiap proses butuh tahapan dan kehati-hatian,” tutup Kombes Pol Wahyu Kusumo.