Venomena.id – Lagu-lagi WNA berulah, kali ini modus yang dijalankan dengan menjadi investor besar yang bermodal diatas 10 Milyar.
Namun langkah para WNA ini pun kandas usai ditangkap Petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi
Adapun modus yang dijalankan para WNA nakal ini sangat rapih. Para WNA ini menjalankan modusnya dengan mendirikan perusahaan bernilai Rp5 hingga Rp10 miliar yang tercantum di akta pendirian perusahaan.
Bermodal memiliki usaha bernilai besar, para WNA ini mengajukan izin tinggal terbatas atau KITAS sebagai investor.
Imigrasi tak mau kalah cepat, dengan bergerak menelusuri perusahaan-perusahaan yang didirikan dan terbukti perusahaan ini hanya beralamat di virtual office, tidak ada kegiatan investasi nyata, apalagi perekrutan tenaga kerja.
“Tujuannya macam-macam. Ada yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia, ada yang hanya ingin status investor untuk mempermudah visa ke Amerika atau Eropa. Padahal mereka tidak melakukan aktivitas usaha sama sekali,” ujar Anggi Wicaksono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
Dalam modus operandinya, dengan memiliki perusahaan investasi fiktif, para WNA ini justru mencari pekerjaan di Indonesia,
“Memanfaatkan celah hukum dengan kedok investor. Hal ini jelas merugikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal,” tambah Anggi.
Atas tindakan pelanggaran ini, ke 7 WNA ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Bekasi. Proses hukum tengah berjalan. Imigrasi membuka kemungkinan untuk mendeportasi mereka, memberi tindakan administratif berupa denda, hingga memproses secara projustisia dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Kalau dari penyelidikan nanti terbukti ada sindikat yang membantu, termasuk notaris pembuat akta perusahaan fiktif, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tambah Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Filianto.
Pihak Imigrasi mengapresiasi laporan masyarakat yang cepat merespons kehadiran orang asing mencurigakan.
“Kami harap masyarakat terus proaktif melapor kalau ada warga asing yang aktivitasnya meresahkan,” imbuh Filianto lagi.
(rdk/rdk)