Venomena.id – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kota Bekasi. Polisi mengungkap dugaan tindak pidana yang menjerat seorang pria berinisial M (26), pekerja di salah satu lapangan golf, yang didapati berhubungan intim dengan gadis berusia 16 tahun berinisial IF.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah kosan kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial Instagram, yang berlanjut dengan beberapa kali pertemuan.
“Orang tua korban yang sempat mencari anaknya akhirnya menemukan korban bersama pelaku di dalam kamar kos dalam keadaan tanpa busana. Atas kejadian itu, pihak keluarga melapor ke polisi,” ujar Kusumo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban di lokasi yang sama. Meski tanpa unsur paksaan, perbuatan ini tetap menjerat pelaku karena korban masih di bawah umur. Terlebih, pelaku kerap mengiming-imingi korban dengan janji akan bertanggung jawab.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 junto 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial. “Banyak predator berkedok pertemanan di medsos. Mereka biasanya mengincar anak-anak yang masih labil dan mudah terbujuk rayuan. Maka pengawasan keluarga sangat penting,” tegas Kusumo.
Polisi juga mengingatkan bahwa dampak dari kejadian seperti ini tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis korban. Anak yang masih di usia sekolah rawan mengalami trauma, depresi, bahkan penurunan prestasi akibat tekanan sosial di lingkungan sekitar.
“Kasus seperti ini bukan hanya urusan penegakan hukum, tapi juga tanggung jawab kita semua untuk melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Masyarakat jangan segan melapor jika menemukan kasus serupa,” tutup Kapolres.

 
							







