Venomena.id – Industri pariwisata akan bisa bernafas lega pasalnya Pemerintah akan berikan insentif paja, pada semester II 2025 ini.
Beban pajak seperti PPH 21 akan ditanggung oleh pemerintah. Sektor ini diantaranya perhotelan, restoran, dan kafe.
Dilansir sejumlah sumber, kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi dan akan mengikuti aturan yang sama dengan sektor padat karya sesuai PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Insentif berlaku bagi pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan maksimal Rp10 juta, serta pegawai tidak tetap dengan penghasilan harian rata-rata maksimal Rp500 ribu, dengan syarat pemberi kerja terdaftar dalam klasifikasi usaha yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah ini diharapkan dapat membantu sektor horeca yang menjadi salah satu kontribusi besar ekonomi, namun juga paling terpukul saat aktivitas masyarakat melemah.
Hadirnya keringanan pajak, pelaku usaha diharapkan mampu mempertahankan tenaga kerja sekaligus mempercepat pemulihan industri.
(rdk/rdk)