Venomena.id – Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) menilai bahwa Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang telah diubah Presiden Prabowo menjadi Kementerian Haji dan Umroh tidak jeli dalam menangani problem tender kuota haji yang kembali berulang di tahun 2026.
Koordinator Masyarakat Pemerhati Haji, Ali Akbar Moma, menilai bahwa sesuai regulasi negara, penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia adalah wewenang penuh pemerintah dibawa kendali Kementerian Agama, yang lebih khususnya adalah Kementerian Haji dan Umroh.
“Pada dasarnya ada temuan yang kami menilai ini menjadi unsur kesengajaan secara struktural yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umroh, yaitu terkait adanya monopoli perusahaan dengan satu individu yang sama,” jelasnya Ali kepada awak media di Jakarta, Selasa 30 September 2025,
Lebih jauh menurut Ali, investigasi MPH di tahun 2025 menyebut Kemenag RI memutuskan Dua Syarikah Haji asal Arab Saudi yang dimiliki oleh satu individu yang sama, kemudian kembali melayani Jamaah Haji Reguler, dimana diduga memenangkan tender tersebut. Ironisnya lagi, pengumuman tender tersebut, tidak pada jam kerja,
melainkan pengumumannya diluar jam kerja yakni di jam 1 malam.
“Bahwa ini bagian dari bentuk pemufakatan jahat atau kejahatan yang direncanakan oleh Pemerintah RI, dibawah naungan Kementerian Haji dan Umroh,” tegas Ali.
Diketahui dua perusahaan Syarikah pemenang tender tersebut adalah Albait Guest dan Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Compani For Pilgrim Service.
Dua syarikah ini, diduga salah satunya memonopoli syarekah atau yang lain dalam urusan penyelenggaraan haji. Hal ini pun bertentangan dan melanggar
undang-undang nomor 8 tahun 2019
tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
“Dan tentunya ini bagian dari dugaan
monopoli tentang layanan masyair. Menurut kami ketentuan ini pada dasarnya melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan Monopoli,” ujarnya lagi.
MPH menilai dari Dua syarekah tersebut dianggap tidak maksimal dalam melayani ibadah haji dan umroh.
“Kami mendesak serta merekomendasikan mestinya empat atau lima syarekah yang mendapat pelayanan terhadap penyelenggaraan haji di tahun 2026 akan datang. Dan jika hanya dua syarekah yang direkomendasikan untuk mengurusi syarekah tersebut, maka kami
yakin dan percaya bahwa pasti ada lagi masalah-masalah pelayanan dan kenyamanan yang tidak teratasi secara struktural dan sistematis,” ungkap Ali.
Untuk itu, MPH mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas mengambil Langkah kongrit terkait adanya monopoli perusahaan yang menang tender dalam layanan umum Jemaah haji.
“Telah terkonfirmasi bahwa perusahan tersebut diatas, diduga kuat menang tender lagi di tahun 2026 terkait masyair atau layanan umum bagi jemaah haji,” imbuh Ali lagi.
Dari sejumlah data yang dihimpun MPH, didapati bahwa 2 perusahaan diatas sudah jelas bermasalah dalam urusan dugaan pelanggaran pengadaan catering haji, dugaan monopoli layanan masyair.
Untuk itu Masyarakat Pemerhati Haji, mendesak agar KPK RI segera mengusut tuntas Kementerian Haji dan Umroh terkait syarekah haji. Meminta Presiden RI secara tegas dan bijak mengevaluasi Kementerian Haji dan Umroh, karena dugaan monopoli. Dan meminta DPR RI memanggil Kementerian Haji Dan Umroh untuk mengevaluasi proses tender, karena banyak kejanggalan,
(rdk/rdk)