V News

Sidang Peninjauan Kembali Kasus Fadilah Azmi, Korban Salah Tangkap: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekeliruan Hakim dan Bukti Lemah, Orang Tua Yakin Anak Salah Tangkap

96
×

Sidang Peninjauan Kembali Kasus Fadilah Azmi, Korban Salah Tangkap: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kekeliruan Hakim dan Bukti Lemah, Orang Tua Yakin Anak Salah Tangkap

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana atas nama Fadilah Azmi Fauzan (18), seorang pelajar asal Pondok Ungu, Medan Satria, Kota Bekasi, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara. Sidang PK ini digelar setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menilai telah terjadi kekeliruan nyata dalam pertimbangan hukum pada putusan sebelumnya.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, pada Rabu (8/10). Berdasarkan surat panggilan resmi Nomor 4/PK/Akta.Pid/2025/PN.Bks. jo. Nomor 24/Pid.Sus/2024/PN.Bks, sidang dihadiri penasihat hukum terpidana Achmad Sabri, S.H., S.Tmk., M.H dari kantor hukum A.S.A Indonesia & Partners.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Sabri menjelaskan, pihaknya mengajukan PK karena melihat adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam memutus perkara. “Kami menilai banyak pertimbangan hukum dari saksi-saksi yang justru menguntungkan terdakwa, tapi diabaikan oleh majelis hakim. Ini sebabnya kami ajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya.

Menurut Sabri, terdapat sejumlah kejanggalan yang mendasari permohonan PK tersebut. Pertama, keterangan saksi utama dinilai tidak terbukti secara sah, karena tidak ada pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang menjadi dasar dakwaan. “HP-nya tidak pernah disita penyidik, tidak ada validasi data log, dan tidak ada bukti screenshot. Semua hanya berdasarkan omongan,” tegas Sabri.

Baja juga:  Isu Rotasi Mutasi Disinyalir Manuver Politik Pj Wali Kota Bekasi, Publik Pasti Bereaksi Melawan

Ia juga menyoroti lemahnya alat bukti lain yang digunakan jaksa. “Celurit yang disebut sebagai alat bukti pun tidak pernah ditunjukkan di pengadilan. Pelaku utama malah dinyatakan DPO tanpa berita acara pencarian. Bahkan rekonstruksi kejadian tidak pernah dilakukan, padahal itu penting untuk menguji kebenaran keterangan saksi,” tambahnya.

Sabri juga menekankan bahwa Fadilah saat kejadian masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan anak. “Saat kejadian, dia masih sekolah dan baru berusia 17 tahun. Bahkan seminggu lagi dia akan ikut ujian, tapi kini masa depannya terhenti karena proses hukum yang tidak adil,” ujarnya lirih.

Dari sisi keluarga, Ismanto, ayah terdakwa, menegaskan bahwa anaknya tidak terlibat dalam tawuran yang menewaskan korban. Ia yakin Fadilah adalah korban salah tangkap. “Saya yakin anak saya tidak bersalah. Waktu kejadian dia ada di rumah, nonton TV sama saya. Banyak saksi yang tahu,” ucap Ismanto dengan nada berat.

Baja juga:  Status Gunung Api Lewotobi Laki-Laki Naik Level III, BPBD Flores Timur Lakukan Penanganan Darurat

Ia mengaku sudah habis-habisan memperjuangkan keadilan bagi anaknya sejak dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. “Saya ingin anak saya bebas. Dari pengadilan negeri sampai pengadilan tinggi dan kasasi kami kalah terus. Tapi saya yakin Tuhan tahu kebenarannya,” kata Ismanto.

Ismanto juga bercerita bahwa anaknya kini ditahan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. “Dia makan seadanya, beli nasi terus. Kalau salah, saya nggak akan bela. Tapi kalau memang tidak bersalah, masa depannya jangan direnggut begitu saja,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Sidang Peninjauan Kembali ini menjadi harapan terakhir keluarga dan tim kuasa hukum untuk membuktikan dugaan kekeliruan dalam proses hukum sebelumnya. “PK ini adalah hak hukum terakhir untuk mengoreksi putusan pengadilan yang keliru, karena hakim pun manusia yang tak luput dari kekhilafan,” tutup Sabri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *