V News

Warga Lawan Eksekusi Tanah di Kali Baru, “Kami Punya AJB, Bukan Penyerobot!”, BPN Dan Pemilik Tanah Diusir Warga

59
×

Warga Lawan Eksekusi Tanah di Kali Baru, “Kami Punya AJB, Bukan Penyerobot!”, BPN Dan Pemilik Tanah Diusir Warga

Sebarkan artikel ini
Suasana pra eksekusi lahan Kavling Rawa Bunga, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi diwarnai penolakan warga.

Venomena.id – Suasana di kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kota Bekasi, berubah tegang pada Rabu siang (15/10). Ratusan warga menolak kehadiran petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak pengadilan yang datang bersama pemohon eksekusi untuk melakukan pengukuran lahan.

“Kami merasa membeli secara sah, ada AJB dan kami rutin bayar pajak sejak 2008,” ujar Yusuf, salah satu warga yang mengaku membeli tanah seluas sekitar 300 meter persegi di kawasan tersebut.

Namun kedatangan tim pengukur lahan berujung ricuh. Warga berbondong-bondong keluar rumah, menghadang petugas dan tim hukum pemilik tanah yang mengaku menang dalam putusan pengadilan inkrah.

 

Dua Versi Kepemilikan, Dua Kebenaran yang Bertabrakan

Di lapangan, kedua pihak sama-sama mengaku sebagai pemilik sah.
Dari pihak warga, pengacara mereka menegaskan bahwa lebih dari 60 kepala keluarga memiliki alas hak kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) yang sah, bukan menempati tanah tanpa dasar.

“Ini bukan tanah kosong, ini kampung hidup. Warga punya AJB, punya bukti pajak, dan sudah tinggal lebih dari 20 tahun. Tiba-tiba datang orang mengaku pemenang perkara, bahkan alamatnya pun tidak jelas,” ujar pengacara warga yang mendampingi mereka di lokasi, Muhammad Samsudin, S.H.

Baja juga:  Tri Adhianto Menang Wali Kota Bekasi, Akan Gelontorkan 100 Juta Bagi Tiap Rw

Ia menuding ada indikasi mafia peradilan di balik munculnya nama-nama baru yang tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas lahan seluas sekitar 2,3 hektare itu.

“Kalau benar mau eksekusi, kenapa yang digugat dulu hanya 14 orang, padahal yang tinggal di sini 60 kepala keluarga? Ini jelas tidak transparan,” tegasnya.

 

Pihak Pemenang: Kami Pemilik Sah Berdasarkan Putusan Pengadilan

Sementara itu, dari pihak pemohon eksekusi, Husein Ibrahim yang mengaku sebagai pemilik sah menyebut warga yang menolak pengukuran adalah korban dari sindikat jual-beli tanah ilegal.

“Kami ini pemilik sah. Putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah inkrah. Mereka itu beli dari mafia tanah, dari kelompok Jainal CS yang kini sudah jadi tersangka di Polda Metro Jaya,” tegas Husein.

Ia menjelaskan, dirinya membeli tanah tersebut sejak 1997 dari seorang bernama Tan Eli, yang disebut sebagai pemilik sah berdasarkan girik lama atas nama Tan Giok Huy.

“Putusan pengadilan sudah jelas: mereka yang menempati lahan itu diwajibkan membayar ganti rugi Rp52 miliar secara tanggung renteng dan mengosongkan lokasi,” kata Husein.

 

Spanduk dan Papan Larangan Menyebar di Lokasi

Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah spanduk penolakan berwarna merah dan putih membentang di sepanjang Jalan Mawar VI, Kali Baru. Tulisan besar berbunyi:

Baja juga:  Pilgub Banten Memanas Paslon Airin Diserang Black Campaign, Aktivis Jarmud: Itu Bentuk Kepanikan Lawan

“Kami warga Kavling Mawar Indah RT 05/RW 09 Kelurahan Kali Baru MENOLAK!!! Eksekusi Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 46/PDT.X/2025/PN.Bekasi.”

Di sisi lain, terpasang pula papan peringatan hukum dari Tirta Law Office yang mengklaim mewakili ahli waris Tony Goya (Tan Giok Huy) dan Teng Ing Nio. Papan itu menegaskan, tanah seluas ±23.940 meter persegi itu dilarang dimasuki, dikuasai, atau diperjualbelikan, dengan ancaman pasal pidana 385 dan 167 KUHP.

 

BPN Mundur, Warga Menang Sementara

Adu mulut dan ketegangan yang berlangsung hampir satu jam akhirnya membuat petugas BPN dan juru sita pengadilan menunda pengukuran diusir dan diiringi teriakan warga

“Kami bukan melawan hukum, kami cuma ingin kejelasan. Kalau kami salah, tunjukkan buktinya. Kami juga beli dengan cara yang benar, bayar pajak tiap tahun, bukan menempati tanah orang,” kata Yusuf, lirih namun tegas.

Untuk sementara, eksekusi tertunda. Tapi sengketa panjang antara warga Kali Baru dan pihak pemenang perkara ini tampaknya belum akan berakhir cepat. Yang jelas, di balik bentangan spanduk penolakan itu, ada pertarungan antara rasa keadilan rakyat kecil dan kekuatan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *