Venomena.id – Drama panjang sengketa tanah di kawasan Kavling Mawar Indah, Kalibaru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, akhirnya sampai pada babak penentuan. Setelah hampir dua puluh tahun tarik-menarik di meja hijau, Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa Y. Husen Ibrahim adalah pemilik sah atas lahan tersebut.
Putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 40/PK/Pdt/2019 menjadi titik balik kemenangan Husen Ibrahim. Dalam putusan itu, MA menolak gugatan ahli waris Tony Goya terhadap Tan Elie, sekaligus menegaskan bahwa proses jual beli tanah yang dilakukan Husen Ibrahim dinyatakan sah secara hukum.
“Perjalanannya panjang dan berliku. Dari gugatan di PN Bekasi, lalu sempat berbalik di tingkat banding dan kasasi. Tapi akhirnya MA mengembalikan keadilan ke pihak kami,” tutur Yusuf Blegur, juru bicara Husen Ibrahim, saat ditemui Kamis (6/11).
Diperkuat Hingga ke MA, Eksekusi Tinggal Hitung Hari
Tak berhenti sampai di situ, karena putusan PK tak secara eksplisit memerintahkan pengosongan lahan, pihak Husen Ibrahim mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PN.Bks.
Hasilnya? Kemenangan telak kembali diraih.
“PN Bekasi menyatakan para tergugat, yakni ahli waris Tony Goya dan para penghuni, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Mereka dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 52 miliar secara tanggung renteng, serta diwajibkan mengosongkan lahan itu,” jelas Yusuf.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung, sehingga kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Artinya, tidak ada lagi celah hukum yang bisa mereka pakai untuk bertahan. Siapa pun yang masih menduduki lahan itu, statusnya sudah jelas: melawan hukum,” tegas Yusuf.
Konsekuensi Berat bagi yang Membandel
Yusuf mengingatkan, konsekuensi bagi penghuni yang tetap bersikeras mempertahankan lahan bisa sangat berat. Selain wajib membayar ganti rugi Rp 52 miliar, pengadilan berhak menyita dan melelang aset mereka untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Dan kalau sampai ada yang menghalangi aparat saat eksekusi, itu sudah masuk ranah pidana. Bisa langsung ditangkap dan diadili,” ujarnya tegas.
Menurut Yusuf, saat ini tahapan aanmaning dan konstatering—yakni peringatan resmi dan pemeriksaan lokasi telah selesai dilakukan oleh PN Bekasi. Artinya, eksekusi lapangan hanya tinggal menunggu waktu.
Imbauan untuk Warga dan Tokoh Setempat
Di tengah suhu yang mulai memanas, Yusuf berharap warga yang masih menempati lahan bisa mengosongkan secara sukarela.
“Percayalah pada putusan pengadilan. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa membatalkan eksekusi. Kalau pun ada perlawanan, itu hanya menunda sebentar, tidak bisa menghentikan,” ucapnya.
Ia juga meminta tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kalibaru ikut berperan menenangkan warga agar tidak terseret dalam tindakan melawan hukum.
“Jangan sampai warga yang sebenarnya tidak tahu duduk perkaranya malah jadi korban provokasi. Kasihan mereka sendiri nanti yang dirugikan,” tutup Yusuf.









