V News

Diduga Masuk Angin dan Tak Tanggapi Laporan Mahasiswa, Kejari Bekasi Dilempari Sampah

42
×

Diduga Masuk Angin dan Tak Tanggapi Laporan Mahasiswa, Kejari Bekasi Dilempari Sampah

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa berunjuk rasa terkait PDAM Kota Bekasi, di depan Kantor Kejaksaan Ngeri Kota Bekasi, Rabu (28/1).

Venomena.id – Aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Rabu (28/1), berlangsung ricuh. Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMASI) membakar ban, menggoyang pagar kantor kejaksaan hingga nyaris roboh, serta melemparkan sampah ke dalam halaman kantor sebagai bentuk protes keras terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Mahasiswa menilai Kejari Kota Bekasi lamban dan terkesan masuk angin dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di tubuh Perumda Tirta Patriot (PDAM Kota Bekasi). Dalam spanduk yang dibentangkan, massa secara tegas menuntut penangkapan jajaran direksi perusahaan daerah tersebut.

Kejari masuk angin, tangkap Dirut, Dirus, Dirtek PDAM Kota Bekasi, demikian bunyi spanduk yang dibawa massa aksi.

Dalam pernyataan sikap tertulis, GEMASI mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi selama beberapa tahun terakhir terus menggelontorkan penyertaan modal dalam jumlah besar kepada Perumda Tirta Patriot. Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan peningkatan kinerja maupun kualitas layanan air bersih yang diterima masyarakat.

Berdasarkan laporan keuangan Pemkot Bekasi, pada tahun 2022 penyertaan modal kepada Perumda Tirta Patriot mencapai Rp64,12 miliar, dengan tambahan modal baru Rp1,5 miliar. Total investasi pemerintah daerah di sektor air minum bahkan disebut mencapai Rp276,22 miliar. Meski demikian, target penyediaan akses air minum yang aman bagi masyarakat dinilai gagal tercapai. Hasil audit menemukan sedikitnya 14 titik sampel air pelanggan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tanpa tindak lanjut yang jelas.

Baja juga:  Artis Tamara Tyasmara Kembali Diperiksa Polisi, Serahkan Bukti Sejumlah Foto

Alih-alih dilakukan evaluasi menyeluruh, pola penyertaan modal justru terus diulang. Pada 2023 kembali dikucurkan dana Rp43 miliar tanpa menghasilkan dividen bagi daerah. Tahun 2024, penyertaan modal sebesar Rp35 miliar kembali diberikan dan dicatat sebagai investasi permanen APBD. Dalam waktu singkat, ratusan miliar rupiah dana publik tertanam tanpa perbaikan layanan yang signifikan.

Kondisi pelayanan air bersih di Kota Bekasi justru disebut semakin memburuk. Keluhan warga soal air berbau, keruh, dan tidak layak konsumsi terus bermunculan. Uji laboratorium independen pada 29 Oktober 2025 menegaskan kualitas air tidak memenuhi standar nasional dan mengandung bakteri yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Dari sisi keuangan internal, laporan Perumda Tirta Patriot tahun 2022–2023 mencatat lonjakan biaya operasional pengolahan air dari sekitar Rp4,1 miliar menjadi Rp23,1 miliar. Kenaikan lebih dari lima kali lipat tersebut dinilai janggal karena tidak diikuti peningkatan kualitas layanan. Kontribusi perusahaan kepada kas daerah pun minim, dengan dividen hanya sekitar Rp153 juta pada 2022 dan nihil pada 2023.

Mahasiswa juga menyoroti lonjakan harta kekayaan Direktur Utama Perumda Tirta Patriot berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang meningkat sekitar 138 persen dalam dua tahun, dari Rp525 juta pada 2022 menjadi sekitar Rp1,26 miliar pada 2024. Lonjakan ini dinilai sebagai anomali serius di tengah memburuknya kinerja perusahaan dan derasnya aliran dana publik.

Baja juga:  Ironi Hari Raya Idul Fitri, Rakyat Sulit Tukar Uang Baru di Bank Tapi Ada Jasa Penukaran Dapat Puluhan Juta

Dalam orasinya, perwakilan GEMASI menyebut Kejari Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap jajaran direksi, namun hingga kini belum ada kejelasan penetapan tersangka. Mereka bahkan mengaku mencium dugaan pertemuan antara oknum kejaksaan dan pihak Perumda Tirta Patriot yang menimbulkan kecurigaan adanya permainan perkara.

“Kami minta audit dan pemeriksaan menyeluruh. Jangan sampai hukum tumpul ke atas. Dari 2022 sampai 2025, kami hitung dana yang digelontorkan mencapai ratusan miliar,” ujar salah satu orator aksi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Ryan Anugerah menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Ia membantah adanya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) maupun penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini belum ada sprinlidik. Yang ada baru klarifikasi terhadap laporan masyarakat. Semua masih berproses dan kami bekerja sesuai mekanisme,” ujarnya di hadapan massa.

Ryan juga menyebut bahwa persoalan penyertaan modal dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih masuk dalam ranah administratif dan pengaturan kebijakan, bukan langsung tindak pidana korupsi. Meski demikian, ia memastikan setiap laporan akan ditelaah dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Aksi unjuk rasa akhirnya dibubarkan dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa meninggalkan lokasi dengan peringatan keras agar Kejari Kota Bekasi tidak bermain mata dan segera menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan publik.

“Keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar,” teriak massa sebelum membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *