V News

Diduga Terafiliasi dengan Terduga Pelaku Cabul Anak, Ayah Korban Klaim Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun

83
×

Diduga Terafiliasi dengan Terduga Pelaku Cabul Anak, Ayah Korban Klaim Punya Bukti Keterlibatan Yayasan Advent 14 Bekasi dalam Tuntutan Rp10 Triliun

Sebarkan artikel ini
Orang Tua Korban Pencabulan Anak di Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi, saat ditemui di Mapolres Bekasi Kota, Sabtu (11/2).

Venomena.id – Polemik dugaan pencabulan anak di lingkungan SD Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi kian memanas. Ayah korban, Yakob Sinaga, kini secara terbuka mengklaim memiliki bukti dokumen hukum yang menunjukkan keterkaitan yayasan dalam tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp10 triliun yang diajukan terduga pelaku.

Yakob menyatakan, angka Rp10 triliun yang sebelumnya ia ungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI bukan sekadar klaim sepihak, melainkan tercantum jelas dalam berkas gugatan balik yang diajukan terduga pelaku, Ramses Sinurat.

“Saya tidak asal bicara. Ini ada di dokumen gugatan perkara Nomor 147, halaman 68, yang menyebutkan secara tegas tuntutan kerugian immateriil Rp10 triliun kepada saya dan istri,” kata Yakob, Sabtu (14/2).

Menurut dia, dalam gugatan rekonvensi tersebut, tuntutan ganti rugi bahkan dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk yayasan, ketua yayasan, kepala sekolah, hingga guru kelas.

“Dalam dokumen gugatan juga disebutkan uang itu akan dibagi-bagi kepada tergugat, termasuk yayasan, ketua yayasan, kepala sekolah, dan guru kelas, serta memberikan success fee kepada pengacara tersangka. Ini fakta yang tertulis,” ujarnya.

 

Diduga Punya Afiliasi Kuat dengan Yayasan

Yakob juga menyoroti adanya dugaan afiliasi kuat antara tersangka Ramses Sinurat dengan struktur Yayasan Perguruan Advent 14 Bekasi.

Ia menyebut, tersangka selama ini diketahui berada di lingkungan sekolah dengan alasan mengantar dan menjemput cucunya. Namun, menurutnya, relasi tersangka dengan yayasan tidak sekadar sebagai wali murid.

Berdasarkan dokumen yang ia peroleh, Yakob mengklaim terdapat hubungan keluarga tersangka dengan struktur yayasan.

“Dalam akta yayasan, terdapat nama Liffron Sinurat yang merupakan pimpinan yayasan dan masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Selain itu, putri tersangka juga diketahui mengajar di Yayasan Advent 14 Bekasi, dan salah satu anak tersangka lainnya merupakan pendeta yang bertugas dalam lingkungan yayasan yang sama,” ungkap Yakob.

Baja juga:  Senin Depan Siskaeee Terduga Pemeran Film Porno Dipastikan Hadiri Panggilan Polisi

Ia menilai relasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan kasus.

“Dengan posisi-posisi itu, wajar jika saya mempertanyakan netralitas yayasan,” ujarnya.

 

Gugatan Bermula dari Laporan Orang Tua

Yakob menuturkan, konflik hukum bermula ketika ia menggugat pihak sekolah secara perdata pada 31 Oktober 2024. Gugatan itu tidak mempersoalkan uang, melainkan meminta pengadilan menyatakan sekolah tidak ramah anak dan memerintahkan penerbitan surat pindah sekolah bagi anaknya.

Gugatan tersebut didasarkan pada hasil asesmen Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi yang menyatakan anaknya merupakan korban kekerasan fisik, verbal, dan seksual dengan lokasi kejadian di lingkungan sekolah.

Namun, alih-alih mendapat perlindungan, Yakob justru menghadapi gugatan balik.

“Awalnya saya digugat Rp1 triliun, lalu dalam gugatan berikutnya meningkat menjadi Rp10 triliun, dengan dasar laporan pencemaran nama baik yang dibuat tersangka,” kata dia.

Yakob menilai tuntutan tersebut sebagai bentuk tekanan.

“Saya melihat ini sebagai cara pembungkaman agar saya takut dan berhenti memperjuangkan keadilan anak saya,” ujarnya.

 

Klaim Yayasan Tidak Netral

Yakob juga menuding pihak yayasan tidak bersikap netral dalam proses hukum.

Ia menyebut sejumlah pengurus dan guru yayasan menjadi saksi yang meringankan tersangka dalam perkara pidana, sekaligus menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Di satu sisi mereka menjadi saksi yang meringankan tersangka, di sisi lain mereka juga menjadi saksi dalam laporan pencemaran nama baik terhadap saya,” katanya.

Menurut Yakob, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya keberpihakan yayasan.

 

Kasus Pidana Masih Berjalan, Tersangka Mangkir

Dalam perkara pidana, Yakob menyebut penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan Ramses Sinurat sebagai tersangka dugaan kekerasan dan pencabulan anak di bawah umur sejak Desember 2025.

Baja juga:  Pemkot Bekasi Anggarkan Sewa Mobil Listrik Capai 12,9 Milyar, Anggota DPRD Ini Tegas Tolak

Namun, menurut dia, tersangka belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sementara itu, kondisi korban disebut sempat mengalami trauma berat hingga harus menjalani pemulihan psikologis dan mengulang kelas setelah pindah sekolah.

 

Yayasan Bantah Terlibat

Sebelumnya, Yayasan Perguruan Advent XIV Bekasi dengan tegas membantah tuduhan terlibat dalam tuntutan Rp10 triliun.

Kuasa hukum yayasan, Hongkop Simanullang, menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

“Kami tegaskan, yayasan tidak pernah meminta atau terlibat dalam tuntutan uang Rp10 triliun. Kalau ada pihak yang menyebut itu, silakan dibuktikan. Yayasan tidak ada hubungan dengan tuntutan tersebut,” kata Hongkop.

Pihak yayasan juga menyatakan tersangka bukan guru maupun pegawai sekolah, melainkan pihak luar yang datang ke sekolah untuk menjemput cucunya.

Selain itu, yayasan menegaskan tidak pernah menahan hak pendidikan korban, dan polemik surat pindah hanya terkait redaksi alasan yang dinilai merugikan nama baik sekolah.

Yayasan bahkan membuka kemungkinan mengambil langkah hukum balik atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga.

 

Mencari Keadilan di Tengah Sengkarut Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Yakob mengadu ke DPR dan mengungkap dugaan pencabulan yang dialami anaknya saat masih duduk di bangku SD pada usia 6–7 tahun.

Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

“Saya tidak menuntut uang. Saya hanya ingin keadilan dan tidak ada lagi korban lain,” kata Yakob.

Hingga kini, perkara pidana dugaan pencabulan masih dalam proses penyidikan, sementara konflik perdata antara keluarga korban, tersangka, dan pihak yayasan terus bergulir di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *