V News

Tenteng ID Pers, Tiga Wartawan Gadungan Ternyata Jambret

343
×

Tenteng ID Pers, Tiga Wartawan Gadungan Ternyata Jambret

Sebarkan artikel ini
Press Conference Polda Metro Jaya amankan puluhan pelaku kejahatan, diantaranya pelaku jambret istri pejabat TNI, Rabu (31/1/2024)

Venomena.id – 37 orang diamankan pihak kepolisian buntut kasus jambret di Jakarta dan sekitarnya dalam sebulan terakhir. Terdapat sejumlah wartawan gadungan yang juga turut jadi pelaku jambret.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan, mereka beraksi di sejumlah wilayah. Mulai di Menteng hingga venue debat calon wakil presiden (cawapres) di JCC Senayan beberapa waktu lalu.

“Kurang lebih 17 kasus yang terjadi di jajaran Polda metro jaya. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu 31 Januari 2024..

Baja juga:  Polda Metro Tengah Koordinasi dengan Lembaga Profesi untuk Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik di Bekasi

Sementara kasus penjambretan di JCC Senayan, Wira menyampaikan bahwa pelaku berjumlah 3 orang. Para korban komplotan jambret ini merupakan wartawan.

“Mereka ini (pelaku) kan dengan menggunakan ID card pers palsu, memudahkan untuk aksinya. Jadi mereka masuk ke dalem-dalem sangat memberikan kemudahan,” kata Wira.

“Mohon rekan-rekan kedepan tidak lama lagi kita akan proses debat terakhir tentunya ini menjadi catatan bahwa kita sama-sama waspada dalam menjaga keamanan diri masing-masing,” imbuhnya.

Baja juga:  Truk Tabrak 7 Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Tak hanya itu, Wira juga mengungkap bahwa komplotan jambret juga beraksi di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Korbannya yakni wanita hamil.

“(Korban) sempat syok, pada saat itu korban bersama suami yang mana suami sempat mengejar pelaku tapi tidak dapat,” ujar Wira.

Atas perbuatannya, 37 pelaku jambret ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *