Venomena.id – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), menuding adanya kecurangan penyelenggara Pemilu yang telah menghilangkan suara rakyat saat proses Pemilu 2024 di Kota Bekasi.
“Tentu saja ini membuktikan bahwa ada yang salah dengan praktik Penyelenggaraan Pemilu Kota Bekasi,” ungkap Ketua Forkim, Mulyadi, dalam keterangannya, yang diterima awak media, Selasa 5 Maret 2024.
Mulyadi menegaskan, pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi telah di rusak oleh oknum Penyelenggara Pemilu sendiri, baik dari KPUD, PPK dan PPS. Persoalan tersebut diwarnai ragam kekacauan dari rekapitulasi tingkat kecamatan hingga KPU, PPK dan PPS.
“Diduga melakukan Transaksi ilegal dengan peserta Pemilu,” jelas Mulyadi.
Meski Ketua KPUD Kota Bekasi Ali Syaifa yang memastikan tidak ada kecurangan dalam rekapitulasi Pemilu 2024. Hal ini pun disanggah keras oleh Mulyadi, menurutnya, itu adalah kebohongan besar Jadi kecurigaan publik atas pernyataan komisioner akhirnya lengkap dengan apa yang terjadi, dimana kekacauan saat rekapitulasi di setiap jecamatan itu terjadi.
“Tindak kecurangan Pemilu 2024 di Kota Bekasi kalau kita tahu yang paling masif, yang paling banyak kecurangan itu di Pileg yang terjadi di Partai politik atau yang terjadi di Caleg-caleg tersebut,” jelas Mulyadi lagi.
Secara gamblang Mulyadi mengatakan, adanya indikasi kecurangan pada Pemilu tahun 2004 akan terjadi kembali dilakukan oleh Anggota Komisioner KPU Kota Bekasi saat ini. Seperti yang terjadi pada Pemilu 2004, persoalan kecurangan berujung Pemecatan tidak hormat kepada Anggota KPU Kota Bekasi karena melanggar kode etik. Dimana saat itu dilakukan oleh komisioner KPU Kota Bekasi Inisial BT dan SA yang melakukan pengelembungan suara dan Pemalsuan tandatangan.
“Untuk itu, kami meminta kepada Komisioner KPU Kota Bekasi tidak mengintervensi hasil keputusan Rekapitulasi di setiap Kecamatan berlangsung. KPU harus menjalankan fungsi Penyelenggara Pemilu dengan baik jangan sampai KPU mengutak-atik atau mengubah hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta Pemilu lainnya,” imbuhnya.
Hingga saat ini, Mulyadi telah mengendus bau busuk misterius adanya praktek duggan money politik, yang di lakukan oleh peserta pemilu Caleg DPR RI yang melibatkan penyelenggara di tingkat Komisioner KPU Kota Bekasi.
Mulyadi menghimpun informasi di arus bawah, sebelum pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 lalu, PPK dan PPS di kumpulkan oleh oknum Komisioner KPU di Hotel Merbabu untuk menjalankan tugas memenangkan salah salah satu peserta pemilu Anggota DPR RI.
“Dengan cara membagikan Ribuan amplop berisikan satu amplop Rp 70.000 Rp 100.000 dan RP 150.000 untuk di bagikan kepada masyarakat melalui KPPS sebelum pemungutan suara,” terang Mulyadi.
“Apa yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU tersebut merupakan contoh kinerja Komisioner yang buruk dan sangat berbahaya karena menodai proses demokrasi dan merugikan suara masyarakat yang murni. Kami rencananya akan menindaklanjuti ini secara serius melalui DKPP, perihal bukti bukti sudah kita miliki. Soalnya, kami menduga ini ialah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Bekasi,” tegas Mulyadi menyudahi siaran resminya.
(rdk/rdk)