Venomena.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, agar para pengguna narkoba kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan. Hal ini sebagai bentuk komitmennya mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai bentuk keadilan restoratif.
“Jajaran kejaksaan tidak membawa kasus pengguna narkoba ke pengadilan, sesuai amanat undang-undang yang mengkategorikan pengguna sebagai korban,” ujar Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2024 lalu
Kejagung menekankan pentingnya penerapan restorative justice untuk pengguna, memastikan bahwa penanganan mereka berfokus pada rehabilitasi, bukan hukuman.
“Sebaliknya, terhadap pengedar dan bandar narkoba, Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa akan memberikan tuntutan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati,” tambah ST
Disisi lain, Kejagung mengungkap bahwa setiap bulan kejaksaan menuntut hukuman mati pada 20 hingga 30 kasus pengedar dan bandar narkoba.
Untuk itu, Kejagung berharap agar hakim juga mendukung langkah ini dengan memberikan hukuman berat kepada pelaku.
“Mengajak semua pihak untuk berkoordinasi memastikan pelaku utama dalam jaringan narkoba mendapatkan hukuman setimpal sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” harapnya.
(rdk/rdk)