V News

Jaksa Agung: Haram Pengguna Narkoba Kasusnya Lanjut ke Pengadilan

185
×

Jaksa Agung: Haram Pengguna Narkoba Kasusnya Lanjut ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Jaksa Agung ST Burhanudin

Venomena.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, agar para pengguna narkoba kasusnya tidak berlanjut hingga ke pengadilan. Hal ini sebagai bentuk komitmennya mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba sebagai bentuk keadilan restoratif.

“Jajaran kejaksaan tidak membawa kasus pengguna narkoba ke pengadilan, sesuai amanat undang-undang yang mengkategorikan pengguna sebagai korban,” ujar Kepala Kejaksaan Agung ST Burhanudin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2024 lalu

Baja juga:  Ratusan Masa Korban Investasi Bodong Edcash Desak PN Bekasi Laksanakan Putusan PT Bandung

Kejagung menekankan pentingnya penerapan restorative justice untuk pengguna, memastikan bahwa penanganan mereka berfokus pada rehabilitasi, bukan hukuman.

“Sebaliknya, terhadap pengedar dan bandar narkoba, Burhanuddin menegaskan bahwa jaksa akan memberikan tuntutan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati,” tambah ST

Disisi lain, Kejagung mengungkap bahwa setiap bulan kejaksaan menuntut hukuman mati pada 20 hingga 30 kasus pengedar dan bandar narkoba.

Baja juga:  Pengedar Sabu Jaringan Internasional Seberat 12,7 Kg Dibekuk Didua Apartemen Wilayah Bekasi

Untuk itu, Kejagung berharap agar hakim juga mendukung langkah ini dengan memberikan hukuman berat kepada pelaku.

“Mengajak semua pihak untuk berkoordinasi memastikan pelaku utama dalam jaringan narkoba mendapatkan hukuman setimpal sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia,” harapnya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *