Venomena.id – Investasi Apple Inc di Indonesia tak sesuai dengan apa yang di tuliskan dalam proposal. Apple hanya berani gelontorkan investasi sebesar 200 juta dollar AS
Hal ini diungkap pihak Kementerian Perindustrian, dimana nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS dalam proposal.
“Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ungkap Febri Hendri Antoni Arif Jubir Kemenperin dalam keterangannya di hari lalu.
Dijelaskan Kemenperin, untuk realisasi investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.
Dikatakan Febri, Apple terbukti dan mengakui masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada Juni 2023.
Berdasarkan beleid tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.
(rdk/rdk)