Venomena.id – Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap besaran tarikan jatah preman yang di duga di minta oleh LSM Triga Nusantara atau Tri Nusa. Para anggota LSM ini ditangkap di wilayah pasar SGC Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Dalam jumpa pers yang di gelar di Polda Metro Jaya, Senin 26 Mei 2025, Wira menjelaskan, LSM Trinusa. menarik uang keamanan dari ratusan pedagang. Nilainya beragam rata-rata para pelaku mendapatkan uang Antara Rp4.000.000 sampai Rp4.200.000 dalam satu hari. Dari hasil penyelidikan, mereka beraksi dari 23.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB
“Di mana dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp1.200.000 sampai dengan Rp1.600.000 Ini untuk ketua umumnya Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp50.000.000 sampai dengan Rp200.000 per hari,” ujar dia.
“Apabila kita hitung dari tahun 2020 sampai dengan 2025 Kami mencoba hitung khususnya yang di pasar SGC sekarang mencapai angka Rp 5,8 Miliar,” sambung dia.
Wira menyebut, uang hasil pungutan dibagi-bagi kepada beberapa anggota dan ketua LSM Trinusa. Dalam kasus ini, polisi juga menyita catatan setor harian, kwitansi palsu, dan uang tunai hasil pungli.
“Kegiatan pemerasan ini dilakukan secara terorganisir Kenapa terorganisir karena ini tersusun rapi. Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa para pelaku melakukan pemerasan dengan cara melakukan pengutipan uang kepada para pedagang dari tahun 2020 sampai dengan kemarin pada saat ditangkap,” ucap dia.
Dia menerangkan, LSM Trinusa menarik pungutan dengan dalih uang kemanan pasar dengan cara mengintimidasi, juga ancaman kekerasan bahkan sekali-kali pedagang mendapatkan kekerasan baik fisik maupun psikis.
“Ketika uang kutipan tidak diberikan maka para pelaku akan marah dan mengatakan kalau tidak mau bayar jangan jualan di pasar sini. Serta kadang-kadang para pelaku mengutip uang keamanan Dalam kondisi mengkonsumsi minuman beralkohol,” ujar dia.
“Kemudian dengan cara-cara tersebut maka para pedagang pasar merasa takut dan terintimidasi sehingga dengan terpaksa para pedagang memberikan uang keamanan kepada para pelaku,” jelasnya.
Terkait hal ini, kepolisian berhasil menangkap lima orang. Mereka saling berbagi peran, adapun, yang menarik uang dilakukan oleh inisial J dan CR. Uang itu kemudian dihimpun oleh MRAM atas perintah ketua umum sodara RG melalui Panglima Ormas atas nama AR.
Kini lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 335 KUHP.