Venomena.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis ekstasi dengan modus baru. Pengungkapan berawal dari sebuah penggerebekan di wilayah Jakarta Timur pada 27 Mei 2025.
Dari lokasi pertama itu, polisi melakukan pengembangan ke dua titik lainnya, yakni di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor dan Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari ketiga lokasi tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah yang mengejutkan.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sabu sebanyak 193 gram, tembakau sintetis 43 gram, plastik berisi serbuk putih 344 gram, serta ekstasi sebanyak 14.473 butir dalam bentuk kapsul. Jika dikonversikan ke dalam berat, jumlah ini setara dengan 6.331 gram,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu dalam konferensi pers, Rabu (4/6).
Selain itu, polisi juga menemukan ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 24,59 gram. Modus yang digunakan pelaku cukup unik. Untuk mengelabui aparat dan masyarakat, pelaku mengubah bentuk ekstasi dari tablet menjadi kapsul dengan warna-warna mencolok yang menyerupai suplemen biasa.
“Ini merupakan modus baru. Biasanya ekstasi berbentuk tablet, tapi oleh pelaku diracik ulang menjadi kapsul agar lebih sulit dikenali. Ini kali kedua pelaku melakukan modus seperti ini,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, bahan baku yang digunakan pelaku diduga berasal dari dalam negeri, namun sebagian juga disinyalir berasal dari luar negeri. Pelaku memproduksi ekstasi tersebut sendiri di rumah, menggunakan peralatan sederhana. Saat ini, polisi masih menunggu hasil laboratorium lebih lanjut atas beberapa bahan serbuk yang ditemukan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang elektronik seperti ponsel dan catatan keuangan. Pihak kepolisian masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk mengejar beberapa tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Jika dilihat dari jumlahnya, ini bisa menyasar hingga 10.000 hingga 15.000 jiwa. Satu butir ekstasi jenis ini dijual seharga Rp300.000. Kalau dikalkulasi, nilai total barang haram ini bisa mencapai Rp10 miliar,” ungkap Kapolres.
Kasus ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
“Ini salah satu pengungkapan terbesar tahun ini, khususnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akarnya,” tegasnya.