MEGAPOLITAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi mengumumkan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Bekasi.
Dari 829 bacaleg partai politik (parpol), terdapat 793 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 36 yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Hal tersebut berdasarkan pada hasil vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan yang diajukan oleh parpol,” kata Komisioner KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
Ia menjelaskan, puluhan bacaleg yang tidak memenuhi syarat, nantinya akan dikembalikan lagi ke pimpinan parpol masing-masing.
“Apakah nantinya digantikan atau diperbaiki dokumennya,” ucap Ali.
KPUD Kota Bekasi akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
Hal ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Daftar Calon sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota maupun Kabupaten.
“Maka perbaikan bisa dilakukan dengan melihat pencermatan rancangan DCS atau pencermatan pimpinan parpol untuk melakukan perbaikan atau mengganti bacalegnya, dimulai tanggal 6-11 Agustus 2023,” papar Ali.
Hal ini juga didasarkan kepada pencermatan rancangan masing-masing parpol yang dimulai tanggal 6-11 Agustus, karena nantinya akan dilanjutkan kepada penyusunan serta penetapan DCS.
(bwk/ovy)