Venomena.id – Seorang anak di bawah umur berinisial YAP (16) diduga mengalami tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sosok YAP kabarnya dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bekasi.
Mirisnya, tindakan yang menimpa YAP ini dilakukan oleh sepasang suami istri yang diduga telah menjebaknya. YAP tak hanya dijadikan pemandu lagu, namun juga diduga dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pasangan suami-isteri dalam melakukan aktifitasnya memiliki peran masing-masing. Sosok perempuan seolah sebagai kasir pengumpul hasil praktek prostitusi, sementara si pria sebagai marketing dalam mencari tamu.
“Saya waktu itu tidak mengetahui kalau mau dijual kepada pria hidung belang, karena awalnya dia menawarkan kerjaan sebagai Pemandu Karaoke,” ungkap YAP kepada sejumlah awak media, di Bekasi, Minggu 24 September 2023.
YAP dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta rupiah jika menjadi pemandu lagu. Namun faktanya korban malah mendapatkan Rp 50 ribu pertamu. Dalam sehari harus melayani 2 sampai 7 orang dalam sehari.
Menurut korban YAP, lokasi tempatnya melakukan pekerjaan sebagai pemandu lagu dan praktek prostitusi berada didalam rumah kontrakan dikawasan Jalan Bina Asih, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kasus yang menimpa YAP ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP/B/2685/IX/SPKT. Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya.
(rdk/rdk)