V News

Geger… Anak Usia 16 Tahun Diduga Dijadikan Wanita Penghibur Oleh Suami Istri di Kota Bekasi

333
×

Geger… Anak Usia 16 Tahun Diduga Dijadikan Wanita Penghibur Oleh Suami Istri di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Seorang anak di bawah umur berinisial YAP (16) diduga mengalami tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sosok YAP kabarnya dipekerjakan sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bekasi.

Mirisnya, tindakan yang menimpa YAP ini dilakukan oleh sepasang suami istri yang diduga telah menjebaknya. YAP tak hanya dijadikan pemandu lagu, namun juga diduga dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pasangan suami-isteri dalam melakukan aktifitasnya memiliki peran masing-masing. Sosok perempuan seolah sebagai kasir pengumpul hasil praktek prostitusi, sementara si pria sebagai marketing dalam mencari tamu.

Baja juga:  Miris Ini Beda Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kepolisian, Jika Pelaku Rakyat Biasa dengan Pelaku Orang Memiliki Jabatan

“Saya waktu itu tidak mengetahui kalau mau dijual kepada pria hidung belang, karena awalnya dia menawarkan kerjaan sebagai Pemandu Karaoke,” ungkap YAP kepada sejumlah awak media, di Bekasi, Minggu 24 September 2023.

YAP dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 4 juta rupiah jika menjadi pemandu lagu. Namun faktanya korban malah mendapatkan Rp 50 ribu pertamu. Dalam sehari harus melayani 2 sampai 7 orang dalam sehari.

Baja juga:  BP2MI Nyatakan Fereinjob Jerman 1000 Persen Bukan TPPO

Menurut korban YAP, lokasi tempatnya melakukan pekerjaan sebagai pemandu lagu dan praktek prostitusi berada didalam rumah kontrakan dikawasan Jalan Bina Asih, Jatiasih, Kota Bekasi.

Kasus yang menimpa YAP ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP/B/2685/IX/SPKT. Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *