V Edu

Yayasan Kampus Stiami Kisruh Berhentikan Sepihak, Sekertaris Yayasan Gugat Ke Pengadilan

901
×

Yayasan Kampus Stiami Kisruh Berhentikan Sepihak, Sekertaris Yayasan Gugat Ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Salah satu cabang Kampus Stiami di Kota Bekasi

Venomena.id – Kepengurusan Yayasan Ilomata, yang menaungi Sekolah Tinggi Stiami tengah menghadapi persoalan secara internal. Pembina Yayasan diduga telah melakukan kebijakan secara sepihak terhadap para sejumlah pengurus Yayasan.

Salah satu kebijakan yang tengah menjadi sorotan publik adalah pemecatan sepihak sekertaris yayasan bernama Raden Amrulloh Satoto.

Pemecatan sepihak tersebut berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan nomor 27 pada tanggal 30 November 2022, yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina Yayasan.

Terkait pemecatan ini, Kuasa Hukum Raden Amrullah Satoto, Bonifasius Gunung, mengungkap bahwa pemberhentian ini dilakukan dengan tidak ada konfirmasi atau pemberitahuan sebelumnya.

Baja juga:  Ratusan Masa Korban Investasi Bodong Edcash Desak PN Bekasi Laksanakan Putusan PT Bandung

“Klien saya tidak terima atas diberhentikannya sebagai Ketua Yayasan oleh keputusan para pembina, karena pemberhentian tersebut tanpa adanya keterangan yang jelas,” ujar Bonifasius, kepada awak media, yang dilansir Venomena.id, Minggu 24 September 2023.

Adanya keputusan sepihak ini, menurut Bonifasius, kliennya merasa keberatan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh para pembina tanpa keterangan yang jelas.

Dengan keputusan sepihak, Pihak Raden Amrulloh Suroto pun melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang ditujukan kepada para pembina, atas pemberhentian.

Baja juga:  Meski Berganti Sistem, Siswa Aktif OSIS dan Pramuka Bisa Dipilih Sebagai Jalur Masuk SPMB

“Yang dipersoalkan Adalah klien saya itu tidak merasa mempunyai kesalahan apapun, mengapa bisa ada keputusan surat pemberhentian tersebut,” jelas dia.

Singkat cerita, Bonifasius mengungkap gugatan ke pengadilan dikabulkan, dengan akta perdamaian nomer 774/Pdt.G/2022/ PN.Jkt pst, tanggal 13 April 2023, dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana, sosok Raden Amrullah tetap menduduki posisi sebagai sekretaris sampai tahun 2024 mendatang.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *