Venomena.id – Tak ingin pesta demokrasi dirusak dengan perilaku money politic, Ikatan Pemuda Bekasi (IPB) melaporkan adanya dugaan money politic yang dilakukan salah satu Bacaleg.
IPB pun mendesak agar Bawaslu Kota Bekasi memprioritaskan kemampuannya dalam menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.
“Penyelenggaraan Pemilu merupakan mandat Konstitusi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus sebagai sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional, sekaligus menyampaikan aspirasi politiknya untuk turut serta dalam pemerintahan secara demokratis,” tegas Willy Sadily, Ketua Umum Ikatan Pemuda Bekasi, l kepada awak media, Jum’at 13 Oktober 2023.
Dikatakan Willy, adanya dugaan money politics berupa bagi-bagi uang sebesar Rp 100 ribu dengan amplop bergambar wajah Bacaleg Partai berinisial SES.
“Diketahui SES menyebar uang tersebut di Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bekasi,” ungkap Willy.
Willy mengatakan Putusan Bawaslu Kota Bekasi No. 067/PP.01.02/K.JB-21/10/2023 bahwa itu tidak ada pelanggaran karena sudah ditangani dan diselesaikan oleh Panwas Kecamatan maka akan meneruskan laporannya tersebut ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu Jawa Barat).
Willy Sadily menyampaikan Bawaslu Kota Bekasi menunjukkan ketololan sebagai Penyelenggara Pemilu, jika Putusan mengikuti aturan Panwas Kecamatan bahwa itu sudah tidak ada pelanggaran artinya Pimpinan Penyelenggara Pemilu di atas adalah Panwas Kecamatan bukan Bawaslu Kota Bekasi.
“Inikan laporan yang di laporkan kepada bawaslu.bukan hasil Putusan dari Panwas Kecamatan,” ucap Willy.
Willy Sadily juga mengatakan akan melaporkan Bawaslu Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Bawaslu Kota Bekasi tidak profesional, tidak cermat dan lalai dalam menangani laporan dugaan pelanggaran.
“Telah mengabaikan praktik politik uang yang dilakukan oleh Peserta Pemilu,” cetus Willy.
Willy Sadily mengingatkan netralitas Penyelenggara Pemilu salah satunya Bawaslu adalah mahkota dari penyelenggara pemilu.
“Tidak sedikit Penyelenggara Pemilu ‘tergelincir’ akibat tidak netral atau berpihak kepada Peserta Pemilu. Dengan ini jangan sampai Bawaslu Kota Bekasi bersekongkol dalam tidak kejahatan Money Politik dalam menyambut Peserta Demokrasi pada 14 Pebruari 2024 mendatang,” tegas Willy mengakhiri.
(rdk/rdk)