V Biz

Jelang Putusan Besaran Upah Minimum, Kalangan Buruh Akan Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Sebesar 15 Persen

392
×

Jelang Putusan Besaran Upah Minimum, Kalangan Buruh Akan Mogok Nasional Tuntut Kenaikan Sebesar 15 Persen

Sebarkan artikel ini
Aksi buruh disejumlah daerah. (Foto: KSPI)

Venomena.id – Jelang penetapan upah minimum provinsi pada 21 November 2023. Dewan Pengupahan DKI akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan besaran upah minimum. Para buruh ditipu daerah akan terus menggelar aksi guna mengawal penetapan tersebut.

Aksi-aksi ini akan berujung pada pemogokan nasional. Di mana dalam hal ini, serikat buruh lah yang akan menjadi Inisiatornya, bukan Partai Buruh.

“Puncaknya, di antara tanggal 30 November-12 Desember 2023 nanti, kita akan melakukan Aksi Mogok Nasional,” jelas presiden KSPSI Said Iqbal, dalam keterangannya yang diterima venomena.id, Sabtu 18 Nopember 2023.

“Jadi, selama 2 hari, kita akan melakukan stop produksi, dengan sekitar 5 juta buruh terlibat, dengan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi. Termasuk buruh-buruh di sektor transportasi dan pelabuhan,” lanjutnya.

Aksi ini, lanjut Said Iqbal, adalah sebagai langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan buruh. Sehingga dia berharap agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak dengan mengabulkan tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum sebesar 15%.

Baja juga:  Aksi Buruh Kian Jadi Polemik, Desember Akan Jadi Demo Besar

“Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.”

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar kepala daerah menaikkan upah minimum sebesar 15%. Dia juga menyoroti nilai indeks tertentu yang hanya 0,10 hingga 0,30 dari pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, nilai tersebut tidak mencerminkan keadilan dan membuat kenaikan upah menjadi sangat kecil, terlebih di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Baja juga:  Pemkot Bekasi Tepis Isu Pembatasan Pembelian Beras

“Langkah ini merupakan respons atas tingginya tingkat kehidupan yang tidak sebanding dengan upah saat ini, serta meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi. PNS dan TNI/Polri saja sudah diumumkan kenaikan upahnya 8% – 12%, masa kenaikan upah buruh lebih rendah. Kami setuju dan mendukung kenaikan upah PNS dan TNI/Polri, tetapi kami menuntut upah buruh di atas PNS,” tegasnya.

Said Iqbal juga menggarisbawahi pentingnya upah yang layak sebagai faktor kunci dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, upah yang layak juga dianggap sebagai alat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi

“Kami percaya bahwa kenaikan upah yang layak akan membawa dampak positif tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *