V News

Bagi-Bagi Susu Diarea CFD, PJ Gubernur dan Gibran Didesak Dapat Sanksi

286
×

Bagi-Bagi Susu Diarea CFD, PJ Gubernur dan Gibran Didesak Dapat Sanksi

Sebarkan artikel ini
Cawapres no urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu diarea CFD. (Foto: istimewa)

Venomena.id – Sekretaris Jenderal Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Dimas Tri Nugroho Mendesak Bawaslu DKI Jakarta agar menindak dan memberikan sanksi kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye bagi-bagi susu di arena Car Free Day (CFD) yang diadakan pada Minggu, (03/12/2023) lalu.

“Bawaslu DKI Jakarta agar menegakkan aturan soal acara di arena Car Free Day (CFD) yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye,” desak Dimas dalam keterangan resminya yang di terima venomena.id, Kamis 7 Desember 2023.

Lebih jauh Dimas menyampaikan, peraturan larangan kampanye di arena CFD harus ditegakkan sesuai Pergub nomor 12 tahun 2016.

“Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar netral dan tidak berpihak kepada salah satu Paslon Capres Cawapres tertentu,” tegas Dimas.

Seperti diketahui sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal Car Free Day (CFD) yang dilarang untuk kegiatan politik.

Baja juga:  Datang Secara Sembunyi Sembunyi Ketua KPK Hadiri Pemanggilan di Bareskrim Polri Lewat Pintu Belakang

Imbauan itu buntut adanya kegiatan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di arena Car Free Day (CFD).

Bawaslu mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi, arena CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktifitas kampanye,” Kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo Selasa, (05/12/2023).

Benny mengatakan larangan kegiatan politik di area Car Free Day itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Bahwa kegiatan Gibran membagikan susu itu pun tidak ada pemberitahuan kepada pihak Bawaslu.

Kegiatan Gibran bagi-bagi susu di arena CFD tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu.

Baja juga:  Ribuan Warga Jabar Deklarasi Dukungan kepada Prabowo di Stadion Mini Mustikajaya Bekasi

Selain acara Gibran pembagian susu di CFD, Bawaslu DKI Jakarta tengah menelusuri kegiatan Gibran Rakabuming di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Dimana dalam kegiatan Gibran diduga melibatkan anak-anak.

Bawaslu Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut. Kajian yang dilakukan Bawaslu terkait kegiatan Gibran di Jakarta Utara itu pada Pasal 280 ayat 2 huruf K Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Benny, pasal itu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Dalam pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan, tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktifitas kampanye Gibran itu terbukti melibatkan anak-anak, maka kita akan memberikan sanksi tegas,” imbuh Dimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *