Venomena.id – Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus ganja seberat 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir. Sebanyak 3 orang diamankan dalam kasus tersebut.
“Tersangka inisial IP, DY dan HP,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat 15 Maret 2023.
Hengki mengatakan, ketiganya ditangkap di 3 lokasi, yakni Penjaringan, Cikoko dan Kalibata. IP, DY dan HP merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.
“Nah antar provinsi ini dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan,” ujar Hengki.
Tak hanya itu, IP, DY dan HP juga memakai modus menyamarkan ganja tersebut dengan paket kopi. Kata Hengki, hal tersebut sulit terendus oleh pihak kepolisian.
“Artinya dari modus-modus yang ada dgn penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI
Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika
“Dengan ancaman pidana minimal
lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.
(rdk/rdk)