V News

Ungkap Kasus Ganja 66,9 Kg, Polda Metro Amankan Tiga Pelaku

310
×

Ungkap Kasus Ganja 66,9 Kg, Polda Metro Amankan Tiga Pelaku

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya dalam kegiatan ungkap sejumlah kasus narkotika, diantaranya Ganja seberat 66,9 kg. (Foto: Thioman)

Venomena.id – Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus ganja seberat 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir. Sebanyak 3 orang diamankan dalam kasus tersebut.

“Tersangka inisial IP, DY dan HP,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat 15 Maret 2023.

Hengki mengatakan, ketiganya ditangkap di 3 lokasi, yakni Penjaringan, Cikoko dan Kalibata. IP, DY dan HP merupakan jaringan pengedar narkoba antar provinsi.

Baja juga:  Hari Pers Nasional, Polda Metro Ungkap Pentingnya Kehadiran Insan Pers Bagi Kepolisian

“Nah antar provinsi ini dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan,” ujar Hengki.

Tak hanya itu, IP, DY dan HP juga memakai modus menyamarkan ganja tersebut dengan paket kopi. Kata Hengki, hal tersebut sulit terendus oleh pihak kepolisian.

“Artinya dari modus-modus yang ada dgn penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,” katanya.

Baja juga:  Kasus Rumah Produksi Film Biru Tersangka Dipastikan Nambah

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI
Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika

“Dengan ancaman pidana minimal
lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara,” pungkasnya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *