Venomena.id – Kabar beredar para anggota DPRD Kota Bekasi digiring untuk bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
Pertemuan digelar dengan balutan silaturahmi bersama jelang berbuka puasa, di salah satu rumah makan Bandar Jakarta, di kawasan Sumarecon Bekasi, Kamis 28 Maret 2024.
Penggiringan para anggota DPRD untuk bertemu Pj Wali Kota Bekasi menjadi ironi, ditengah ketidakharmonisan hubungan kerja antara para wakil rakyat dengan Pj Raden Gani Muhammad.
Salah satu anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Nuryadi Darmawan, secara tegas mengatakan bawah dirinya tidak akan turut hadir dalam undangan tersebut. Dirinya menganggap bahwa pertemuan itu syarat dengan kepentingan politik.
“Yaa, pada posisi tersebut dapat terjadi peluang untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan (abuse of power), akibatnya lebih jauh publik dan masyarakat dirugikan karena proses kebijakannya tidak transparan dan akuntable. Hal ini berakibat dapat terjadi benturan kepentingan yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan dapat berpengaruh buruk kepada kinerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi,” tegas Nuryadi Darmawan pada awak media di Bekasi, Kamis 28 Maret 2024.
Nung mengingatkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tegas mengatakan para pejabat di pemerintah daerah untuk menghindari konflik kepentingan dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi sebuah kebijakan publik.
“Kemendagri telah melayangkan surat edaran Nomor 356/4995/SJ tertanggal 14 September 2021 ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota seluruh Indonesia. Isi surat itu larangan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Inti dari surat edaran (SE) tersebut bertujuan mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah tertib, efektif, transparan di atas kepatuhan terhadap perundang-undangan,” imbuhnya..
Perlu diketahui, bahwa pengangkatan Kepala Daerah dalam hal ini Penjabat (Pj) untuk menjabat sementara berpotensi menimbulkan krisis legitimasi. Ditambah jika penjabat itu tidak memiliki pemahaman memadai tentang Daerah yang dipimpinnya. Keharmonisan Pj. Walikota dengan Anggota Dewan tidak kita rasakan.
“Kita harapkan dengan kehadiran Pj. dapat membantu mewujudkan Visi-Misi serta Program kerja Pemerintah Daerah, baik yang termuat dalam RPJMD maupun dalam RKP tahunan. Bukan untuk Cawe-cawe,” tegas Nung panggilan akrabnya.
Kekecewaan Nung terhadap sosok Pj Wali Kota terlihat akhir-akhir ini saat para wakil rakyat mengundang Raden Gani dalam rapat kerja tidak pernah datang. Makanya menjadi hal yang aneh disaat Pj mengundang para wakil rakyat semuanya datang.
“Ironis, jika Pj Wali Kota Bekasi mau merumuskan kebijakan bersama dewan di forum tersebut, kami undang saja untuk merumuskan persoalan Kota Bekasi di kantor dewan tidak hadir, padahal persoalan THR saja sampai hari ini buat TKK belum jelas,” jelasnya dengan nada kecewa.
Pengamat Kebijakan Publik dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, memberikan pandangannya terkait ketidak harmonisan model kepemimpinan Raden Gani dalam membangun hubungan kerja dengan para mitranya.
“Mengumpulkan para Anggota DPRD ada upaya untuk mempertahankan kekuasaannya di Kota Bekasi. Sikap ini seperti ada usaha Pj Wali Kota Bekasi menegakkan benang basah,” ujar Mulyadi.
Lebih jauh kata Mulyadi, acara tersebut penuh dengan konflik kepentinganm. Sikap Ambigu Pj Wali Kota Bekasi memperlihatkan bahwa situasi itu tidak penting, yang terpenting meloloskan produk dagangan dalam politik praktis berjalan Lancar
“Pemerintah dibawah pimpinan Raden gani gagal mencerdaskan kehidupan masyarakat Kota Bekasi. Kegagalan pemerintah dimanipulasi dengan pemberitaan melalui pers, sehingga tidak diketahui oleh masyarakat kota bekasi,” papar Mulyadi.
Diakhir kata, Mulyadi mengungkapkan, pemimpin yang kuat perlu ditopang oleh 3 aspek, yakni legitimasi kuat, staf kuat, serta mendapat kepercayaan publik.
“Diantara aspek tersebut tidak dimiliki oleh seorang Pj Wali Kota Raden Gani.
Pemerintahan kota bekasi di pimpin Raden Gani sekarang ini tidak sedang baik-baik saja. Sejarah memanggil kita untuk memperbaiki,” tutup Mulyadi.
Undangan silaturahmi Pj Wali Kota Raden Gani Muhammad kepada seluruh Anggota DPRD tertuang dalam Surat Nomor: 000.1.4/2139/SETDA.TU, Pj. Wali Kota Bekasi,
Undangan oleh Raden Gani Muhammad diperuntukkan kepada para Anggota DPRD Kota Bekasi, Ketua Dewan, Wakil Ketua 1, 2 dan 3, Ketua Fraksi, Ketua Bamus, Ketua Banggar, Ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan Dewan, Ketua Komisi I, II, III dan IV.
(rdk/rdk)