V News

Banyak Masyarakat Punya Hutang Iuran BPJS, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Akan Turun Tangan Jadi Penagih

189
×

Banyak Masyarakat Punya Hutang Iuran BPJS, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Akan Turun Tangan Jadi Penagih

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan memberikan pendampingan kepada BPJS berupa penagihan tunggakan tagihan bagi masyarakat atau instansi usaha yang tak kunjung membayar iuran BPJS.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menaksir tunggakan para pelaku usaha tersebut mencapai puluhan milyar rupiah hingga saat ini yang belum dibayarkan.

“Jumlah yang besar menurut kami dan hal ini harus disikapi. Mengenaskan, karena masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja yang bekerja di tempat mereka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Imran Yusuf, pada awak media dalam agenda coffee morning di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Senin 6 Januari 2024.

Kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama BPJS Kota Bekasi, baik BPJS Tenaga Kerja maupun Kesehatan dilakukan dengan mengambil langkah- langkah praktis untuk menggugah pelaku usaha memenuhi kewajibannya.

“Ini penting sehingga para pekerja yang bekerja di tempat mereka dapat terlindungi dan mendapat pelayanan dari BPJS,” jelas Imran.

Baja juga:  Kasus Alat Berat DLH vs Pakan Kambing Dinas Ketapang, Kejari Kota Bekasi Disinyalir Pilih Kasih

Lebih lanjut Imran menghimbau kepada pelaku usaha atau pengusaha yang menunggak untuk segera memenuhi kewajibannya. Baik secara sukarela ataupun adanya tindakan-tindakan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bekasi bersama BPJS.

Terkait belum adanya para pelaku usaha/pengusaha yang masuk ke rana hukum, Imran mengungkapkan bahwa rana hukum pidana menjadi domainnya Polisi bukan Kejaksaan.

“Sesuai undang-undang berikut ditambah adanya peraturan pemerintah dan peraturan Presiden. Kami mendukung bagaimana pemenuhan hak-hak daripara pekerja tersebut,” tambah Imran.

Kejaksaan Negeri melalui kuasa khusus dari BPJS hanya dapat melakukan penagihan dan menghimbau pelaku usaha/pengusaha untuk memenuhi kewajibannya.

“Ada yang sadar, ada juga yang meminta penjadwalan ulang . Karena jumlahnya cukup signifikan maka kami akan berusaha lebih maksimalkan lagi ke depannya,” ungkap Imran

Menurutnya segala bentuk penundaan kewajiban maka akan berakibat kepada para pekerja itu sendiri termasuk pada kenyamanan dan etos di tempat kerja.

Baja juga:  Kena PHK, Pekerja Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

“Akan kami dorong untuk terpenuhi, agar para pekerja mendapat perlindungan dan pelayanan maksimal dari BPJS,” papar Imran.

Di kesempatan yang sama, Imran tidak memungkiri banyak faktor yang mempengaruhi kinerja dari perusahaan. Namun jelasnya, sesuai dengan ketetapan undang-undang, maka perusahaan dan pengusaha mau tidak mau harus patuh mengikuti ketetapan pemerintah dan bertanggungjawab pada para pekerja.

“Ya namanya usaha pasti ada naik turun dan lain sebagainya. Tapi itu sudah menjadi resiko mereka, dan mereka harus bertanggungjawab. Karena para pekerja sendiri sudah dipotong penghasilannya oleh perusahaannya untuk BPJS. Maka pengusaha juga harus melakukan bagiannya, memenuhi kewajibannya,” terang imran.

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menghimbau pada pelaku usaha/pengusaha yang menunggak untuk segera membayar dan melakukan kewajibannya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *