V News

Kena PHK, Pekerja Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

240
×

Kena PHK, Pekerja Bisa Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebarkan artikel ini
Coffe Morning Dinas Kesehatan beserta BPJS Ketenagakerjaan dan Insan Pers di kantor Dinkes Kota Bekasi, Selasa (8/8/2023)

Venomena.id – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Uus Supriyadi tegaskan para pekerja yang kehilangan pekerjaan bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama terdaftar aktif dalam 4 program BPJS ketenagakerjaan.

Menurutnya, 4 program BPJS ketenagakerjaan yang dimaksud yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dengan mengikuti 4 program tersebut kata dia, pekerja secara otomatis akan menjadi peserta program JKP tanpa perlu membayar iuran.

Baja juga:  Komitmen 100 Tri Adhianto, Dishub Kota Bekasi Cepat Tanggap Perbaiki PJU Yang Padam

“Klaim JKP bisa dilakukan pekerja yang kehilangan pekerjaannya, selama yang bersangkutan sudah masuk sebagai peserta empat program BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia, Selasa (8/8/2023).

Dijelaskan Uus, ada beberapa manfaat yang didapat dari klaim JKP, mulai dari pemberian insentif berupa uang, pelatihan dan akses informasi lowongan kerja.

“Para pekerja yang hilang pekerjaannya bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan setempat untuk pengajuan klaim,” kata dia.

Baja juga:  Dukung Ending AIDS 2030, JIP Sosialisasikan Tes Viral Load HIV

Sejauh ini, progam JKP sangat bermanfaat bagi mereka yang kehilangan pekerjaan terutama pada saat pandemi lalu.

Data BPJS Ketenagakerjaan, sepanjang Januari hingga Agustus 2023 sudah sekitar 547 peserta BPJS Ketenagakerjaan mengajukan klaim JKP dengan total jaminan yang sudah dibayarkan mencapai Rp951 juta.

(zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *