Venomena.id – Para sub kontraktor proyek pembangunan Gedung Arsip milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan pemberhentian paksa para pekerja di lokasi proyek, di kawasan Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu 16 September 2026.
Pemberhentian para pekerja proyek dilakukan lantaran hak pembayaran yang seharusnya segera diselesaikan oleh kontraktor pelaksana proyek yaitu PT Delima Utama tak kunjung diselesaikan untuk dibayarkan.
Salah satu perwakilan sub kontraktor yang ditemui mengaku, bahwa barang untuk proyek tersebut belum ada pembayaran meski barang sudah di-drop ke lokasi dan telah dipergunakan dalam proyek pembangunan gedung.
“Kita sudah drop-in barangnya tapi tidak pernah ada penyelesaian pembayaran sampai dengan hari ini. Makanya hari ini kami untuk sementara kami stop dulu,” ungkap Arisman kepada awak media di lokasi proyek.
Arisman menegaskan komunikasi dengan pihak PT Delima Utama dan pihak BPKP sudah dilakukan berulang kali, namun selalu tarik ulur tanpa kepastian.
Yang menjadi kekecewaan berat para sub kontraktor ini juga dipicu adanya pembayaran menggunakan alat pembayaran berupa cek, namun saat akan dicairkan cek tersebut kosong. Cek yang diberikan pada sekitar bulan Juli 2026 tersebut ternyata terblokir saat akan dicairkan.
“Awalnya dia memberikan berupa cek kosong yang di situ ternyata cek itu juga sudah terblokir,” jelasnya.
Atas kejadian itu, para vendor merasa dipermainkan. Mereka bahkan menduga ada unsur penipuan hingga korupsi dalam proyek tersebut.
“Ini sudah jelas kita dipermainkan. Dan di sini setelah kami lihat di sini ada unsur penipuan ada unsur korupsi juga,” tegasnya.
Para vendor beralasan, penghentian pekerjaan yang mereka lakukan memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 596 PK/PDT/2016 serta Pasal 1338 dan 1339 KUHPerdata tentang wanprestasi.
“Jika salah satu tidak memenuhi kewajiban pembayaran wanprestasi maka pihak lain kontraktor atau vendor secara hukum berhak menunda atau menyetop pekerjaan sampai kewajiban pembayaran tersebut dipenuhi,” paparnya sambil menunjukkan dokumen.
Nilai barang yang belum dibayarkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Untuk nilai yang belum dibayarkan itu empat ratus sekian,” sebutnya.
Jika tidak ada titik temu, para vendor mengancam akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Tipikor dan Bareskrim Polri.
“Jika tidak ada titik penyelesaian, kami akan ke jalur hukum. Dan kami akan melaporkan ke pihak Tipikor dan ke Bareskrim,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Delima Utama maupun pihak BPKP belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan pembayaran tersebut.









