Venomena.id – Upaya menjaga lapisan ozon tidak lagi berhenti pada pengurangan bahan perusak ozon. Di tengah perubahan teknologi pendingin dan tuntutan penurunan emisi, pemerintah mulai mendorong perubahan hingga ke tingkat teknisi yang sehari-hari menangani air conditioner (AC) dan sistem refrigerasi.
Pesan itu mengemuka dalam Puncak Perayaan Hari Ozon Sedunia 2026 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Rabu (16/9).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, keberhasilan negara-negara menjalankan Protokol Montreal dan Amendemen Kigali menunjukkan bahwa persoalan lingkungan dapat ditangani melalui kerja sama internasional.
“Karena lubang ozon itu mengecil, terbukti bahwa negara-negara semua patuh terhadap protokol-protokol internasional, baik Montreal maupun Kigali. Kerja-kerja untuk mengurangi perusakan ozon berjalan dengan baik,” kata Jumhur.
Menurut dia, tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan teknologi pendingin diikuti kesiapan sumber daya manusia. Teknisi yang sebelumnya terbiasa menggunakan refrigeran tertentu perlu dibekali kemampuan untuk menangani teknologi baru.
“Sekarang mereka harus berlatih dengan teknologi yang baru. Karena itu perlu pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan tempat untuk bisa melatih mereka dan kita juga menyediakan alat,” ujarnya.
Kolaborasi tersebut sekaligus diarahkan untuk memperluas pekerjaan hijau atau green jobs. Jumhur menjelaskan, pekerjaan yang mendukung pengurangan emisi dan mencegah degradasi lingkungan dapat menjadi bagian dari ekonomi hijau.
“Setiap niatnya sana dan ada pekerjaan yang terlibat, itu disebut dengan pekerjaan hijau. Dan ini adalah salah satu yang akan kita pamerkan,” katanya.
Peringatan Hari Ozon tahun ini mengangkat isu perlindungan lapisan ozon sekaligus transisi menuju teknologi pendingin yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah mengaitkannya dengan perkembangan Protokol Montreal yang sejak 1987 mendorong penghapusan bertahap bahan perusak ozon, termasuk chlorofluorocarbon (CFC).
Dalam perkembangannya, perhatian global juga meluas pada hydrofluorocarbon (HFC). Zat tersebut tidak merusak lapisan ozon seperti CFC, tetapi sebagian jenisnya memiliki potensi pemanasan global yang tinggi.
Indonesia kemudian menjalankan komitmen pengurangan HFC melalui Amendemen Kigali. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan target iklim nasional serta Peta Jalan Pendinginan Indonesia atau Indonesia’s National Cooling Action Plan (I-NCAP).
Materi KLH/BPLH menyebutkan, implementasi penuh kebijakan tersebut diproyeksikan dapat menurunkan konsumsi HFC hingga 80 persen pada 2045.
Namun, target tersebut membutuhkan perubahan yang tidak sederhana. Perubahan teknologi harus berjalan beriringan dengan kemampuan industri, ketersediaan peralatan, standar kompetensi, hingga kesiapan teknisi di lapangan.
Di titik inilah Kementerian Ketenagakerjaan menempatkan pelatihan tenaga kerja sebagai bagian penting dari agenda transisi hijau.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perubahan menuju industri yang lebih hijau memang menghadirkan tantangan, tetapi juga membuka kebutuhan terhadap jenis pekerjaan dan kompetensi baru.
“Transisi menuju kepada industri yang lebih green, di satu sisi adalah tantangan, tapi di sisi yang lain adalah peluang untuk penciptaan lapangan kerja yang baru,” kata Yassierli.
Salah satu fokusnya adalah operator dan teknisi reparasi AC serta sistem pendingin. Mereka dituntut tidak hanya mampu memperbaiki perangkat, tetapi juga memahami penggunaan refrigeran dan prosedur kerja yang dapat mencegah kebocoran bahan pendingin ke lingkungan.
“Kita pastikan mereka memiliki kompetensi yang memadai sehingga mereka memiliki daya saing dan juga berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Yassierli mengatakan, kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah mencakup pemutakhiran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), skema kompetensi, hingga kurikulum pelatihan.
Pada peringatan Hari Ozon kali ini, sejumlah balai pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan juga mendapatkan hibah peralatan untuk mendukung pelatihan teknisi.
“Ketika operator reparasi AC kita sudah berwawasan lingkungan, maka dalam praktiknya mereka sudah dikenalkan bagaimana memilih, bagaimana mengoperasikan, termasuk mana zat-zat yang berbahaya, freon tidak boleh digunakan lagi, dan seterusnya,” kata Yassierli.
Pemerintah menyebut pelatihan tersebut akan diperluas melalui balai-balai pelatihan vokasi di berbagai daerah. Dengan demikian, perubahan standar teknologi pendingin tidak hanya menjadi urusan industri dan pemerintah, tetapi juga menyentuh tenaga kerja yang berhadapan langsung dengan peralatan pendingin.
Data NASA Ozone Watch mengenai luas maksimum harian lubang ozon Antartika. Data tersebut menunjukkan angka 29,9 juta kilometer persegi pada 2000, 27,2 juta kilometer persegi pada 2005, 22,6 juta kilometer persegi pada 2010, 28,2 juta kilometer persegi pada 2015, 24,8 juta kilometer persegi pada 2020, dan 22,4 juta kilometer persegi pada 2024.
Data itu sekaligus menunjukkan bahwa luas lubang ozon mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, meski materi pemerintah menyebut terdapat kecenderungan penurunan dalam jangka panjang.
Bagi pemerintah, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kerja sama global melalui Protokol Montreal memberikan dampak terhadap perlindungan lapisan ozon. Namun, pekerjaan belum selesai. Perhatian kini bergeser pada bagaimana menjaga lapisan ozon sekaligus menekan dampak perubahan iklim dari sektor pendinginan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat mengambil bagian melalui penggunaan dan perawatan AC maupun kulkas secara bijak, memilih produk yang bebas CFC dan HCFC serta memiliki label hemat energi, menggunakan jasa teknisi yang kompeten, dan mengatur penggunaan AC secara efisien.
Perubahan di sektor pendingin pada akhirnya bukan hanya soal teknologi. Ada tenaga kerja yang harus beradaptasi, industri yang perlu menyesuaikan diri, serta konsumen yang ikut menentukan arah penggunaan energi dan teknologi.
Yassierli menegaskan, transisi hijau tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai ancaman terhadap tenaga kerja.
“Transisi industri menuju green tidak membuat kita tertinggal, tidak membuat SDM kita tertinggal, tidak membuat industri kita menjadi tidak relevan. Industri kita siap dan kita juga secara SDM siap,” ujarnya.
Sementara Jumhur menekankan, perlindungan ozon dan penciptaan lapangan kerja dapat berjalan bersamaan. Teknisi yang memiliki kompetensi lingkungan dinilai dapat menjadi bagian dari tenaga kerja hijau yang dibutuhkan dalam perubahan menuju sistem pendinginan rendah emisi.
Dengan demikian, keberhasilan agenda perlindungan ozon tidak hanya akan diukur dari mengecilnya lubang ozon. Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan teknologi benar-benar sampai ke lapangan, dari industri, balai pelatihan, teknisi, hingga rumah tangga, tanpa meninggalkan tenaga kerja yang selama ini menjadi ujung tombak sektor pendinginan.









