Venomena.id – Gerakan Mahasiswa Islam Bekasi ( Gamis) mendesak sejumlah Anggota Legislatif terpilih Kota Bekasi hasil Pemilu 2024 wajib mundur dari Parlemen bila ingin melanjutkan pertarungan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024.
“Basis suara di Pemilu lalu, menjadi modal utama mereka untuk mengincar kursi nomor satu di Eksekutif. Lagi-lagi, syahwat terhadap kekuasaan akan diuji kepada para pemburu Jabatan ini,” ujar Suherman dalam keterangannya yang diterima media, Kamis 2 Mei 2024.
Dalam konteks ini, Suherman mencontohkan, bahwa sosok seperti Heri Koswara dan Ade Puspitasari jika ikut maju sebagai Calon Kepala Daerah hanya akan memberikan pendidikan politik yang buruk terhadap masyarakat. Ditambahkan Suherman, mundurnya seorang Legislatif demi maju jadi Walikota Bekasi memperlihatkan sosok Wakil Rakyat tersebut haus akan Jabatan.
“Ketika masyarakat memilihnya untuk menjadi Wakil Rakyat, ada banyak harapan yang dititipkan agar masyarakat mendapatkan kehidupan lebih baik. Tapi setelah Wakil Rakyat tersebut terpilih, ternyata lebih memikirkan kehidupan pribadi dan keluarga yang lebih baik. Jadi, kita menyebut fenomena seperti ini harus jadi PR bagi masyarakat Kota Bekasi dalam menentukan pilihan pada Pilkada Kota Bekasi mendatang. Bagaimana supaya masyarakat tidak menciptakan politikus yang haus dengan kekuasaan, melainkan politikus yang haus dengan pengabdian,” tegas Suherman.
Maraknya Anggota Legislatif maju jadi Kepala Daerah, lanjut Suherman, juga karena merasa sudah punya investasi selama berkuasa contoh PKS, Heri Koswara 20 Tahun menjabat sebagai Wakil Rakyat tidak menjalankan fungsi-fungsinya. Seharusnya fokus pada persoalan yang berdampak besar di masyarakat seperti masalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial.
“Sang politisi yang sebelumnya menjadi pengemis suara rakyat pada waktu Pemilu kemarin, kini menyatakan diri sebagai pemilik kedaulatan untuk mencalonkan sebagai Kepala Daerah. Seperti hewan anu yang menggonggongi tuannya. Politisi memutus hubungan historisnya dengan rakyat, dan mulai berpikir menjadi pengemis baru. Kali ini, bukan pada rakyat, tetapi pada kekuasaan Eksekutif,” pungkasnya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada menyatakan, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan diantaranya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
(rdk/rdk)