V News

Kisruh Caleg PAN Bekasi, Kuasa Hukum Muin Nilai Majelis Pemeriksa Perkara Langgar Perbawaslu

256
×

Kisruh Caleg PAN Bekasi, Kuasa Hukum Muin Nilai Majelis Pemeriksa Perkara Langgar Perbawaslu

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Ketua Majlis Pemeriksa Perkara No.005 dinilai melanggar Asas Imparsialitas dan Melanggar Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Th 2022 Tentang Penangangan Pelangaran Adminsitarsi Pemilu.

Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum dari H. Abdul Muin Hafidz, SE, Samsudin Nurseha, dimana menemukan banyak kejanggalan dalam prosesi Sidang sengketa Pemilu sesama Caleg PAN, antara Abdul Muin dan Lukman Hakim atau yang akrab disapa Alex Ziblo.

“Laporan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan oleh Lukman Hakim telah memasuki acara Pembuktian, pemeriksaan bukti yang diharapkan berjalan secara imparsial justru berjalan sebaliknya di Bawaslu Kota Bekasi,” ungkap Samsudin Nurseha, di Bekasi, Kamis 30 Mei 2024.

Samsudin mengungkapkan, dengan gagah Ketua Majelis Pemeriksa mempertontonkan pelanggaran atas asas imparsialitas dan melanggar Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, berikut fakta-fakta persidangan yang diselenggarakan pada Kamis, 30 Mei 2024, diantaranya:

Baja juga:  PB IDI: Pemeriksaan Kesehatan Capres Cawapres harus Independen dan Imparsial

1). Berdasarkan Perbawaslu No. 7 Th 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Perbawaslu No. 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, beban pembuktian ada pada pelapor, justeru pada pemeriksaan hari ini Ketua Majelis Pemeriksa PROAKTIF meminta kepada Pelapor untuk menghadirkan bukti saksi yg mengetahui dugaan pelanggaran administrasi pada saat rekapitulasi dikecamatan medan satria dan bekasi utara. Sikap Ketua Majlis Pemeriksa yg proaktif melanggar Perbawaslu No 7 Th 2022 dan Perbawaslu No 8 Th 2022.

2). Pemeriksaan Laporan No. 005/2024 ini adalah pemeriksaan acara biasa sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No. 8 Tahun 2022, bukan pemeriksaan cepat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Perbawaslu No. 8 Th 2022. Anehnya pada sidang hari ini, Ketua Bawaslu Kota Bekasi sebagai Ketua Majelis Pemeriksa justeru memenuhi usulan dari Pelapor untuk memeriksa saksi tambahan dr Pelapor besok Jumat, tgl 31 Mei 2024. Dan mengabaikan keberatan Terlapor untuk pemeriksaan pembuktian ditunda minggu depan. Menurut hemat kami, Ketua Majelis Pemeriksa melanggar asas imparsialitas.

Baja juga:  Kali Bekasi Tercemar Lagi, Netizen: Tercemar Mulu

3). ⁠Pada saat sidang pembacaan Jawaban, Terlapor menyampaikan Eksepsi menyangkut Kompetensi Absolut yakni kewenangan untuk memeriksa Laporan menyangkut hasil pemilu yg disampaikan oleh Pelapor adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi dan meminta Bawaslu untuk tidak melanjutkan laporan ini ketahapan selanjutnya, akan tetapi Ketua Majelis mengabaikan dalil Terlapor sebagaimana tersebut diatas, dan bersikukuh melanjutkan pemeriksaan perkara a quo. Tentunya kejadian ini akan menimbulkan preseden buruk dan ketidakpastian hukum dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu.

Diketahui, lewat Rapat pleno soal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilu 2024 digelar Selasa (28/5/2024) malam, di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jl. KH. Noer Ali, Bekasi, KPU Kota Bekasi merampungkan nama-nama Anggota DPRD. Ada 50 nama Anggota Dewan yang dinyatakan terpilih dan akan dilantik di bulan Agustus 2024.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *