V News

Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid Oleh Cawalkot Heri Koswara, Ketua Bawaslu: Hukuman Terberat Diskualifikasi dan Penjara

230
×

Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye di Masjid Oleh Cawalkot Heri Koswara, Ketua Bawaslu: Hukuman Terberat Diskualifikasi dan Penjara

Sebarkan artikel ini
Viral foto Cawalkot Bekasi Heri Koswara Diduga kampanye di rumah ibadah dengan mengajak jamaah acungkan satu jari yang merupakan simbol nomor urut pasangan Heri Koswara-Sholihin

Venomena.id – Bawaslu Kota Bekasi menegaskan terkait penggunaan tempat ibadah dijadikan ajang kampanye merupakan bentuk pidana pemilu.

“Didalam undang-undang yah dikarang untuk berkampanye dirumah ibadah. Sudah didalam undang undang sudah masuk dalam pidana pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia, kepada awak media, Jumat 11 Oktober 2024.

Terkait, pelaporan terhadap Cawalkot Heri Koswara, Bawaslu Bawaslu tengah membahas dengan Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baja juga:  Tri Adhianto Fix Cawalkot Bekasi dari PDIP

“Kan nanti masuk di ranah pidana pemilu dan masuk dalam pembuktiannya, hukuman terberatnya adalah diskualifikasi oleh KPU,” tegas Vidya.

Tak hanya itu, Bawaslu juga memastikan jika dalam rapat bersama dan berdasar kajian Sentra Gakumdu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu bisa mengarah pada hukuman penjara.

Diketahui, pelanggaran Pilkada 2024 di Kota Bekasi tengah mengancam Cawalkot Heri Koswara yang diusung Partai PKS. Heri Koswara diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan memanfaatkan tempat ibadah untuk berkampanye.

Baja juga:  Partai Buruh Sarankan MK Segera Putus Perkara Baru Usia Capres

Dugaan pelanggaran Paslon ini dengan beredar luasnya foto sejumlah jamaah bersama Heri Koswara tengahengacungkan satu jari sebagai bentuk simbol nomor urut dirinya.

Aksi ini diduga dilakukan oleh Heri Koswara di Masjid Al Wasilah, Jalan Pangkalan DUA Gang Blaung, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi pada 4 Oktober 2024 lalu

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *