V News

Kasus Alat Berat DLH vs Pakan Kambing Dinas Ketapang, Kejari Kota Bekasi Disinyalir Pilih Kasih

247
×

Kasus Alat Berat DLH vs Pakan Kambing Dinas Ketapang, Kejari Kota Bekasi Disinyalir Pilih Kasih

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. (Foto: website)

Venomena.id – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi disinyalir tak berani berantas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara adil dan merata tanpa pandang bulu.

Hal sangat jelas perbedaannya antara perkara mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Yayan Yuliana Cs, yang disangkakan melakukan korupsi alat berat excavator hanya dituntut Kejari Kota Bekasi 1 tahun 6 bulan. Sementara kasus kandang kambing di Dinas Ketahanan Pangan tak menyentuh sama sekali pejabat pengguna anggarannya (Kepala Dinas)

Perkara pengadaan pakan dan kambing yang teregister Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg dituntut Kejari 4 tahun 6 bulan dan divonis majelis 3 tahun penjara.

Kasus Tipikor di DLH mulai dari Kadis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan pelaksana kegiatan semua digiring kemeja hijau.

Sementara kasus di DKPPP hanya PPK dan pelaksana kegiatan saja yang diperhadapkan dimuka hukum, sedangkan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan lainnya masih bebas berkeliaran.

Baja juga:  Sidang Dugaan Korupsi Tol Cisumdawu, BTN Enggan Buka Fakta

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, tuntutan terhadap terdakwa di DKPPP belum diberikan info dari Bidang Pidsus.

“Perkara pangan tuntutannya saya belum mendapatkan infonya. Sedangkan di DLH semuanya dituntut 1,6 tahun,” jawab Ryan melalui pesan aplikasi WhatsAppnya, kepada media pada Jumat 1 Nopember 2024 lalu.

Menurutnya, kasus DLH sudah ada pengembalian kerugian negara 100%, sedangkan di DKPPP tidak ada pengembalian.

“DLH pada saat penyidikan sudah ada pengembalian 100%, yang pangan tidak ada pengembalian kerugian selama persidangan, baru mencicil setelah putusan,” ujarnya.

Ia mengklaim Kepala DKPPP dan PPTK tidak ada yang menyatakan mereka bersalah. “Kalo Kadis DKPPP dan PPTK tidak dijadikan tersangka karena dalam pertimbangan putusan hakim tidak ada kesalahan dari mereka,” ungkapnya

Baja juga:  BPOM, BIN dan Bais Gerebek Gudang Obat di Marunda Center Bekasi Senilai 750 Milyar

Saat disinggung apakah benar ada pertimbangan hukum seperti itu didalam putusan majelis, Ryan memilih diam.

Sama halnya ketika ditanyakan kembali kenapa pada saat Kejari Kota Bekasi melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak menerapkan pasal 55 atau 56 KUHP kepada mereka yang masih bebas berkeliaran, ia lagi lagi memilih diam seribu bahasa.

Diketahui kedua perkara tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh PN Bandung. Sayangnya, kesalahan itu hanya dikatakan kepada mereka yang diperhadapkan kemeja hijau oleh Kejari Kota Bekasi.

Kabarnya, kedua perkara tersebut dikenakan pasal yang sama oleh Kejari Kota Bekasi.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *