Venomena.id – Rezeki yang sudah menjadi hak sebanyak 250 Pekerja Harian Lepas (PHL) Kaliasem, yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup, nyatanya tak kunjung dicairkan oleh pejabat terkait baik Kepala Dinas Lingkungan Hidup maupun Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani. hal mereka seolah dirampas jelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Para PHL Kaliasem, Bantargebang, hanya bisa gigit jari melihat pegawai Pemkot Bekasi dengan bahagia merayakan lebaran.
Sudah 3 bulan ini mereka bekerja tanpa bayaran. Kerja mereka Bak kerja Rodi, yang saban membersihkan Kaliasem, namun tak dapat perhatian dari Pemerintah Kota Bekasi.
Ironisnya, beberapa kali aksi yang digelar para PHL Kaliasem, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad hanya memberikan angin surga.
Pasalnya, dana talangan yang dijanjikan melalui Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Bekasi pun, tak kunjung diterima mereka.
Menurut anggota Aliansi Masyarakat Bantargebang, Hepi Hairul Saleh, mengatakan, para PHL sudah bertemu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi beberapa waktu lalu. Namun, para pekerja kebersihan Kaliasem ini hanya diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang nilainya tidak sebanding dengan honor yang dijanjikan.
“Hanya BLT saja yang cair. Upah yang menjadi Hak PHL ini juga tidak diberikan, hanya janji. Saya berharap Pak Presiden bisa mendengar kami sebagai masyarakat bawah di Bantargebang ini,” jelas Hepi Hairul Saleh, dalam keterangannya pada awak media, Selasa 9 April 2024.
Sebelumnya Hairul menegaskan, Pj Wali Kota Bekasi telah menjanjikan akan menuntaskan hak para PHL ini. Namun nyatanya, hal tersebut hanya angin surga.
“Ternyata hanya janji manis, angin surga semuanya. Jangan bohong-bohongan kami yang memang masyarakat bawah ini, pak Pj. Pj hanya mementingkan yang nilai politisnya lebih besar, dibanding PHL ini,” tegasnya lagi
Pemerintah Kota Bekasi mengklaim, bahwa pada 03 April 2024 pihaknya belum menerima bantuan khusus dari DKI Jakarta sebesar Rp 318 Milyar atas kompensasi sampah di Bantargebang.
Hal ini disampaikan melalui rilis yang diterbitkan bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi pada tanggal 03 April 2024.
(rdk/rdk)