V News

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, 3 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Dibekuk Polisi

218
×

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, 3 Karyawan Perusahaan Pembiayaan Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
3 orang karyawan yang dilaporkan perusahan dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan PT Smart Multi Finance Bandar Lampung

Venomena.id – 3 Orang karyawan perusahaan pembiayaan dipolisikan oleh Management perusahaan pembiayaan PT Smart Multi Finance cabang Bandar Lampung.

Adapun 3 orang terlapor berinisial DT (Kepala Cabang), IA (Supervisor) & RS (Staf) diduga menggelapkan uang Perusahaan tempat mereka bekerja senilai Rp 9.000.000.
Uang tersebut diduga digelapkan untuk mencukupi gaya hidup ketiga karyawan tersebut.

”Pelaku diduga telah mengambil uang milik Perusahaan dan tidak disetorkan kembali kepada Perusahaan,” kata Kepala Department Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gusti, S.H dalam keterangannya kepada awak media, Jumat 13 Desember 2024.

Reza Gustian menjelaskan, kronologis tindak pidana terungkap setelah PT Smart Multi Finance melakukan audit terkait dengan pengajuan biaya sebesar Rp 10.000.000 yang diajukan oleh ketiga pelaku untuk melakukan tebus gadai terhadap objek jaminan fidusia milik PT Smart Multi Finance. Dari hasil audit tersebut, didapati fakta hukum bahwa unit objek jaminan fidusia tersebut tidaklah digadaikan sebagaimana yang dikatakan oleh para pelaku.

Baja juga:  Layanan Masih Buruk Dimata Publik, Dirut Perumda Tirta Patriot Nekat Naikkan Tarif

Oleh para pelaku kemudian hanya memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 kepada anak debitur sebagai biaya kompensasi dan sisanya sebesar Rp 9.000.000 tidaklah dikembalikan kepada Perusahaan melainkan digelapkan oleh para pelaku.

Setelah mendapatkan bukti yang telah divalidasi, pihak Perusahaan yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman No. 2B/04 LK II (Samping Istana Boneka & Informa), Kec. Enggal, Kota Bandar Lampung, melapor kepada polisi, pada Sabtu 6 Juli 2024 dan Atas kejadian tersebut, pihak Perusahaan telah mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000

Baja juga:  Buruh Akan Aksi Besar 2 Oktober Terkait UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, kasus tersebut bahkan telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan Nomor Register Perkara 948/Pid.B/2024/PN Tjk Jo. 949/Pid.B/2024/Pn Tjk

“PT Smart Multi Finance tidak akan memberikan ruang toleransi sedikitpun terhadap aksi maupun tindakan fraud yang dilakukan oleh setiap karyawan, sebab tindakan tersebut akan membuat reputasi dan citra Perusahaan menjadi buruk dimata masyarakat, serta dengan kasus ini diharapkan dapat menjadi edukasi bagi setiap karyawan di PT Smart Multi Finance agar menerapkan nilai-nilai dasar Perusahaan dalam setiap menjalankan pekerjaannya,” ungkap Jackson Lim Direktur PT Smart Multi Finance dalam keterangannya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *